Cak Ta’in Desak KPK Serius Tangani Kasus Korupsi DJPL Pasca Tambang Bintan

Jakarta, Sentralnews.com – Ketua Kelompok Diskusi Anti 86 (Kodat86), Cak Ta’in Komari, S.S., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak bermain “tarik ulur” dalam menangani kasus dugaan korupsi Dana Jaminan Perlindungan Lingkungan (DJPL) pasca tambang di Kabupaten Bintan periode 2010–2016.

Pernyataan ini disampaikan menyusul pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK terhadap sejumlah pejabat di Bintan dan Kepulauan Riau (Kepri) pada Rabu (30/7/2025), baik secara langsung maupun daring via Zoom. Langkah ini dinilai sebagai kemajuan dalam penyelidikan kasus tersebut setelah laporan pertama diajukan pada 2022.

“Kami menilai pemeriksaan kemarin sebagai bentuk keseriusan KPK. Namun, kami khawatir kasus ini akan kembali ‘adem’. Apakah ada motif lain di balik penundaan ini?” ujar Cak Ta’in kepada media, Senin (4/8).

Menurutnya, KPK telah memiliki bukti dan informasi kuat terkait dugaan korupsi DJPL yang nilainya mencapai triliunan rupiah. Sebagian besar dana tersebut diduga disimpan di sebuah bank di Singapura atas nama kerabat terdekat. Sebelum dipantau KPK, dana itu kerap diputar untuk kepentingan bisnis dan kegiatan pribadi.

“Investigasi sebelumnya sudah dilakukan dengan pemantauan langsung dari Jakarta. KPK hanya perlu konsisten menindaklanjutinya, bukan menunda-nunda,” tegasnya.

Cak Ta’in, yang juga mantan dosen Universitas Riau Kepulauan (Unrika) Batam, menegaskan bahwa data dan bukti kasus ini sangat lengkap, termasuk kondisi lahan bekas tambang yang rusak parah. “Bahkan, detail seperti waktu pengiriman dana ke Singapura, moda transportasi, dan pelakunya sudah terungkap,” jelasnya.

Ia mengancam akan menggelar aksi protes di depan gedung KPK jika lembaga antirasuah ini dinilai tidak serius menangani kasus tersebut. “DJPL seharusnya digunakan untuk reklamasi dan pemulihan lingkungan pasca tambang. Faktanya, dana itu hilang, dan bekas tambang dibiarkan rusak. KPK harus bertindak!” tegasnya.

Editor Don/rilis