DPRD Lebong Matangkan Raperda 2025 dalam Paripurna

Lebong, Sentralnews.com – Tahapan penyusunan peraturan daerah (Perda) di Kabupaten Lebong kini benar-benar mendapat sorotan serius. Hal itu mengemuka dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong yang di gelar di ruang utama rapat paripurna DPRD, pada Rabu (6/8/2025)

Dalam agenda tersebut, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Lebong membahas pengantar nota keuangan serta Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025.

Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lebong, Carles Ronsen, S.Sos., dan dihadiri oleh Bupati Azhari, SH., MH., Wakil Bupati Bambang ASB, S.Sos., M.Si., unsur Forkopimda, para camat, Kepala OPD hingga pimpinan BUMD.

Dalam penyampaiannya, Carles Ronsen menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam proses pembentukan produk hukum daerah.

Selain itu, Ia menegaskan bahwa program pembentukan peraturan daerah harus disusun secara terencana dan terpadu, sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Permendagri No. 80 Tahun 2015.

“Kementerian Dalam Negeri sekarang sangat ketat dalam pengawasan. Mereka punya wewenang untuk membatalkan Perda yang sudah disahkan, bila dinilai tidak sesuai dengan ketentuan. Prosesnya bisa langsung lewat Dirjen Otonomi Daerah,” ujar Carles.

Ia berharap agar setiap tahapan pembentukan Perda benar-benar dijalankan secara profesional dan sesuai aturan, bukan sekadar formalitas.

“Perda itu harus mampu menjawab kebutuhan daerah. Jangan sampai hanya dibuat untuk menggugurkan kewajiban,” tegasnya.

Setelah penyampaian dari Ketua DPRD, giliran pihak eksekutif menyampaikan nota pengantar atas Raperda tahun 2025.

Agenda ini menjadi momen penting untuk menyelaraskan visi antara legislatif dan eksekutif demi keberlanjutan pembangunan daerah.

Sementara itu, Plt Sekretaris DPRD Lebong, Cahyo Sectiantoro, SH., menjelaskan bahwa rapat paripurna belum selesai. Menurutnya, sesuai hasil rapat Badan Musyawarah (Banmus), paripurna akan dilanjutkan pada Kamis (7/8/2025) dengan agenda penyampaian Pandangan Fraksi dan kemudian dilanjutkan dengan jawaban pihak eksekutif terhadap pandangan tersebut.

“Ya, besok Kamis sesuai dengan hasil Banmus, agendanya pandangan fraksi dan dilanjutkan paripurna jawaban eksekutif,” pungkas Cahyo.

Paripurna ini menjadi langkah awal penting bagi Pemerintah dan DPRD Lebong dalam mengawal kebijakan anggaran dan regulasi yang berdampak langsung kepada masyarakat di tahun mendatang. (FR)