Lebong, Sentralnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Lebong kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum mereka. Sepanjang bulan Juli 2025, tim Satresnarkoba berhasil menggulung empat tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba, baik jenis sabu maupun ganja.
Kapolres Lebong, AKBP. Agoeng Ramadhani, S.H., S.I.K., didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang diterima pihaknya pada 8, 9, dan 29 Juli 2025.
Pengungkapan pertama terjadi pada malam hari, 8 Juli 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Dua pria masing-masing berinisial H (47), warga Lebong Tambang, dan RK (37), warga Trans Ladang Palembang, diringkus petugas saat tengah melakukan transaksi mencurigakan.
Tidak berhenti di situ, penyelidikan berlanjut keesokan harinya. Pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 14.21 WIB, petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka tambahan, IT (38), warga Kecamatan Rimbo Pengadang, yang diduga masih berkaitan dengan jaringan sabu yang sama.
Dari ketiga tersangka tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sedang dan dua paket kecil sabu dengan berat total 1,75 gram, serta sebuah sepeda motor NMax berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.
Tidak hanya fokus pada peredaran sabu, Satresnarkoba juga menyasar kasus ganja. Pada 28 Juli 2025, penyelidikan dilakukan di kawasan perkebunan Desa Tik Sirong, Kecamatan Topos, setelah mencuat dugaan adanya aktivitas mencurigakan terkait ganja di lokasi tersebut.
Benar saja, pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 05.30 WIB, satu pria berinisial EC (43) berhasil diamankan oleh petugas. Dalam penangkapan ini, polisi menyita empat batang pohon ganja di lokasi perkebunan di wilayah Kecamatan Topos, serta satu kotak plastik berisi ganja kering seberat 0,92 gram.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan intensif dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Lebong.
“Pemberantasan narkoba adalah komitmen kami. Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami sangat membutuhkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan dan membantu pengawasan di lingkungan masing-masing,” tegas AKBP Agoeng.
Dengan rangkaian pengungkapan ini, Polres Lebong berharap dapat menekan peredaran narkoba yang selama ini meracuni generasi muda, sekaligus memberi sinyal tegas kepada para pelaku bahwa tidak ada ruang bagi narkoba di Bumi Swarang Patang Stumang.
Kemudian itu, terkait ke 3 tersangka akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 5 Tahun Penjara.
Untuk tersangka inisial EC, dia dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) Subsidair pasal 127 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 Tahun penjara. (FR)




















