Pro Kontra Eksekusi Rumah di Batam: Jurnalis Pertanyakan Kesesuaian SOP Pengadilan Tegaskan Semua Berjalan Normal

Batam, Sentralnews.com – Proses eksekusi rumah di Jalan Anggrek Dalam No. 12, Kelurahan Baloi Indah, Kota Batam, menuai polemik. Sejumlah jurnalis mempertanyakan apakah pelaksanaannya sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), termasuk adanya kesalahan alamat dalam surat panggilan dan ketiadaan pembacaan putusan di lokasi saat eksekusi berlangsung pada Kamis (17/7/2025).

Dalam konferensi pers di Pengadilan Negeri (PN) Batam, pihak pengadilan membantah adanya pelanggaran prosedur. Juru Bicara Humas PN Batam, Vabiannes Stuart Wattimena, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses telah sesuai aturan.

“Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua PN Batam. Ada bukti video pembacaan putusan oleh juru sita yang ditandatangani Ketua PN Batam saat itu. Bahkan, media lain telah mempublikasikan momen tersebut,” tegas Vabiannes.

Ia juga menekankan bahwa media harus bersikap netral. “Media seharusnya mendengarkan kedua belah pihak, bukan berada di satu sisi,” ujarnya.

Eksekusi ini merujuk pada putusan verstek perkara perdata Nomor 310/Pdt.G/2024/PN Btm, yang telah berkekuatan hukum tetap sejak Desember 2024. Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat, Rusdi, yang menyatakan Tergugat, IY, melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam-meminjam.

Kuasa hukum Penggugat, Dr. Parningotan Malau, menyatakan eksekusi ini sebagai bentuk penegakan hukum setelah Tergugat mengabaikan putusan pengadilan. Sementara itu, kuasa hukum lainnya menilai langkah ini mencerminkan komitmen pengadilan dalam memberikan kepastian hukum.

Meski mendapat penolakan dari pihak Tergugat, eksekusi berjalan lancar dengan pengamanan Polresta Barelang. Namun, pertanyaan dari awak media terkait transparansi proses masih menunggu jawaban lebih lanjut.

Editor Don/tim