Lebong, Sentralnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong secara resmi menetapkan dua rancangan peraturan daerah penting, yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, menjadi Peraturan Daerah. Penetapan tersebut diambil melalui rapat paripurna pandangan akhir fraksi yang berlangsung di Gedung Paripurna DPRD Lebong, Jumat (15/08/2025).
Sidang paripurna ini menjadi salah satu momentum strategis bagi arah pembangunan Lebong lima tahun ke depan. Sejak awal, rapat berjalan penuh dinamika, namun tetap dalam suasana kondusif dan produktif. Seluruh fraksi DPRD secara bulat menyetujui pengesahan kedua raperda tersebut, disertai apresiasi atas capaian kinerja pemerintah daerah, sekaligus memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan.Pandangan Fraksi tersebut, menghadirkan sejumlah Apresiasi serta Poin Penting dari satu per satu fraksi saat menyampaikan pandangan akhir mereka.
Fraksi Partai Demokrat, melalui juru bicaranya Repi Doyosi, menilai capaian indikator makro daerah pada tahun anggaran 2024 sudah cukup menggembirakan.
Namun, ia menegaskan pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), efisiensi belanja daerah, serta fokus RPJMD ke depan pada penguatan SDM, pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, pemberdayaan ekonomi lokal, dan percepatan digitalisasi layanan publik.
Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang diwakili Rozi Evandri menilai kinerja keuangan daerah tahun 2024 sudah berjalan baik. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa ruang perbaikan masih terbuka lebar. Golkar juga menyoroti pentingnya RPJMD untuk tetap berlandaskan pada prinsip kesejahteraan rakyat, pemerataan pembangunan, dan kelestarian lingkungan.
“Golkar akan terus bersinergi sambil menjalankan pengawasan yang konstruktif,” tegasnya.
Fraksi PAN melalui Suan menyampaikan bahwa realisasi pendapatan dan belanja sudah tergolong maksimal. Namun, ia mendorong adanya indikator kinerja yang terukur dan realistis, serta memperluas partisipasi masyarakat dari tahap perencanaan hingga evaluasi program pembangunan.
Dari Fraksi PKB, Erlan Fajar Jaya mengingatkan bahwa pemerintah daerah masih memiliki “pekerjaan rumah” besar, mulai dari pengentasan kemiskinan, penguatan sektor pertanian dan perikanan, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, hingga pelestarian lingkungan hidup.
“RPJMD harus berpihak pada rakyat, bukan sekadar menjadi dokumen indah di atas kertas,” ujarnya dengan tegas.
Sedangkan Fraksi Gerakan Persatuan Indonesia Raya lewat Pipit Riyanto menyoroti pentingnya konsistensi visi pembangunan dari awal hingga akhir periode pemerintahan. Ia juga menekankan perlunya memperkuat ekonomi kerakyatan, memastikan pengawasan berbasis data, serta memberikan akses optimal bagi DPRD terhadap Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk mendukung fungsi kontrol.
Dengan disahkannya RPJMD 2025–2029, pemerintah daerah kini memiliki peta jalan yang jelas untuk lima tahun mendatang. Dokumen ini akan menjadi acuan utama perencanaan pembangunan, yang memuat prioritas program, target indikator kinerja, serta strategi pengelolaan keuangan daerah.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang juga disetujui menandakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Penetapan dua perda ini disambut positif oleh seluruh anggota dewan, karena dinilai akan menjadi landasan kuat bagi percepatan pembangunan Lebong yang lebih merata, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat. (FR)


















