Lebong. Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali menerima kucuran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak rokok dari Pemerintah Provinsi Bengkulu sebesar Rp4,7 miliar. Selain itu, piutang DBH pajak rokok tahun 2024 senilai Rp6,5 miliar kini resmi dilunasi.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Lebong, total penerimaan DBH pajak rokok tersebut terdiri dari Rp1,6 miliar untuk pelunasan piutang tahun 2024 serta Rp3,1 miliar untuk alokasi triwulan I tahun 2025.
“Piutang DBH pajak rokok tahun 2024 kepada Kabupaten Lebong sebesar Rp6,5 miliar sudah lunas seluruhnya,” ujar Kabid Pendapatan BKD Lebong, Monginsidi, kepada wartawan, Senin (25/8/2025).
Monginsidi menjelaskan, proyeksi penerimaan DBH pajak rokok pada tahun 2025 diperkirakan tidak jauh berbeda dari tahun sebelumnya. Ia berharap Pemerintah Provinsi Bengkulu segera merealisasikan DBH pajak lainnya yang juga menjadi hak pemerintah kabupaten/kota.
Menurutnya, DBH merupakan salah satu sumber penting dalam memperkuat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Bahkan, sejak tahun 2025, mekanisme penyaluran DBH mengalami perubahan seiring diterapkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Dalam aturan tersebut, penyaluran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) yang sebelumnya melalui pemerintah provinsi kini langsung ditransfer oleh pemerintah pusat.
“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkab Lebong hanya akan menerima DBH dari Pemprov Bengkulu untuk tiga jenis pajak, yaitu pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan, dan pajak rokok,” jelas Monginsidi. (FR)



















