Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi menyoroti pengadaan lampu jalan yang menggunakan Dana Desa di beberapa wilayah Kabupaten Lebong. Indikasi praktik korupsi mencuat setelah tim menemukan adanya perbedaan cukup mencolok antara harga yang tercantum dalam dokumen dengan harga riil di lapangan.
Dilansir dari Gobengkulu.com, Kepala Kejari Lebong, Evelin Nur Agusta, S.H., M.H., melalui staf intelijen Andi E.S., S.H., menegaskan pihaknya tidak hanya memeriksa pengelolaan anggaran desa, tetapi juga akan menindaklanjuti dugaan adanya oknum yang berlindung di balik nama institusi penegak hukum demi mencari keuntungan pribadi.
“Kami ingin tahu siapa yang mengaku dari polisi atau kejaksaan. Semua akan kita ungkap,” kata Andi saat ditemui wartawan, Selasa (26/8/2025).
Andi menjelaskan bahwa penyelidikan saat ini difokuskan pada pengadaan lampu jalan tahap pertama tahun anggaran 2025. Tim kejaksaan masih mengumpulkan data dan informasi sebelum melakukan pemeriksaan langsung ke desa-desa yang dicurigai.
“Kita akan turun ke lapangan, tapi waktunya masih kita rahasiakan. Semuanya masih dalam proses pendalaman,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Andi juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Lebong agar lebih berhati-hati dalam mengelola Dana Desa. Ia menekankan pentingnya komunikasi dengan aparat hukum yang berwenang agar tidak terjebak dalam permainan oknum yang mengaku sebagai ‘titipan’.
“Saya tegaskan, jangan gampang percaya. Kalau ada yang mengaku titipan aparat, segera tolak atau laporkan,” pungkasnya. (FR)



















