Lebong, Sentralnews.com – Penjualan dua ekor sapi bantuan ketahanan pangan di Desa Kampung Muara Aman, Kecamatan Lebong Utara, yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2023, akhirnya dijelaskan oleh Ketua BPD setempat, Tery Muler, S.Sos beberapa waktu lalu, saat di wawancarai , Kamis (4/9/2025).
Menurut Muler, keputusan menjual sapi dilakukan karena pengelola ternak sapi tersebut, Yudi Alpian, tidak lagi sanggup merawat hewan tersebut setelah setahun dipelihara.
“Sapi itu sudah satu tahun dirawat oleh saudara Yudi, lalu karena dia sudah tidak sanggup lagi makanya muncul wacana untuk menjual sapi-sapi tersebut, kalau tidak salah ada berita acara untuk itu, ungkap Tery Muler dikutitp dari beo.co.id.
Ia juga membantah tuduhan bahwa BPD ikut menikmati hasil penjualan sapi yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah.
“Perlu saya luruskan bahwa 2 ekor sapi itu dijual seharga Rp. 24 juta, dan kalau dikatakan BPD ikut menikmati, itu tidak benar, kami tidak pernah menerima uang tersebut walaupun hanya Rp. 50 rupiah,” tegasnya.
Muler menerangkan, dari hasil penjualan Rp. 24 juta tersebut, Yudi hanya mampu mengembalikan Rp. 16 juta. Sisanya dianggap sebagai upah sekaligus biaya pakan selama setahun merawat sapi-sapi tersebut.
“Waktu itu, Yudi minta tolong supaya kami memikirkan upah selama mengurus hewan ternak itu, saya pikir karena ini adalah warga kita makanya kami bantu. Permintaan pengelola hewan ternak ini kami penuhi sehingga Yudi cukup mengembalikan uang Rp. 16 juta, sedangkan sisanya dianggap sebagai upah atau biaya ngarit pakan sapi selama mengurus hewan ternak tersebut,” jelasnya.
Terkait isu penjualan sebidang tanah milik Yudi, Muler menyebut hal itu juga atas permintaan pengelola sendiri. BPD, itu hanya membantu mencarikan pembeli.
“Penjualan tanah Yudi ini tentunya atas seizin yang bersangkutan, karena kami BPD ini sifatnya mengayom, jadi disaat Yudi meminta untuk mencarikan solusi, makanya kami carikan, sehingga sebidang tanah tersebut bisa laku terjual dan uangnya dipakai untuk mengembalikan hasil penjualan sapi yang sebelumnya telah digunakan,” terang Muler.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan penjualan sapi bantuan tersebut sudah melalui musyawarah yang melibatkan Kepala Desa, perangkat desa, dan BPD, setelah adanya desakan dari warga.
“Karena ada kecemburuan dari warga, makanya sapi itu dijual. Kemudian, ada usulan dari warga setempat untuk mengalihkan hasil penjualan sapi itu ke bantuan Ayam Bangkok. Kebetulan saya ini adalah peternak ayam bangkok dan sayapun setuju dengan usulan itu,” katanya.
Selain itu, Muler juga menambahkan, bantuan hewan ternak dari DD pada dasarnya boleh dijual bila pengelola tidak sanggup lagi mengurusnya.
“Sebelum ini, kami pasti sudah berkordinasi, baik itu dengan pendamping desa ataupun camat. Kami sudah melakukan rembuk, dan kata pak Camat Bonaparte, musyawarah mufakat merupakan keputusan tertinggi. Kalau Pemdes dan BPD sudah sepakat artinya itu diperbolehkan,” tutup Muler.
Menelisik persoalan penjualan sapi ini, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait adanya upah pengurus dalam merawat Sapi tersebut, dan juga bertugas sehingga mencarikan pakan rumput, lantas kemana anggaran yang semestinya di anggarkan dalam satu paket, lengkap sesuai yang dibutuhkan pada umumnya saat melakukan pemeliharaan sapi.
Baik itu mulai dari pemilihan jenis sapi yang tepat, penyediaan pakan berserta nutrisi, pembangunan Kandang, dan beserta perlengkapan lainya yang sesuai, sehingga skema pembiayaan serta wacana pengembangan penggemukan sapi bantuan desa tersebut, bisa berjalan maksimal dan tentunya transparan. (FR)



















