Lebong, Sentralnews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong menegaskan pentingnya peran Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai mitra pemerintah dan masyarakat. Namun, Kesbangpol juga memberi peringatan tegas agar tidak ada oknum LSM yang menyalahgunakan fungsi organisasi untuk melakukan pemerasan maupun pengancaman.
Plt Kepala Kesbangpol Lebong, Azhar SH, menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menerima laporan terkait adanya tindakan tidak terpuji dari oknum LSM. Meski demikian, ia mengingatkan agar seluruh LSM tetap berjalan sesuai koridor Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
“Sampai saat ini belum ada laporan masuk mengenai LSM yang memeras ataupun mengancam. Tetapi kami menghimbau agar semua organisasi tetap fokus pada tupoksinya dan menjalankan aturan organisasi dengan baik,” ujar Azhar, Rabu (10/9/2025).
Azhar memaparkan, dari total 118 LSM yang terdaftar di Kabupaten Lebong, hanya 10 organisasi yang tercatat memperbarui izin hingga September 2025.
Dari jumlah tersebut, 52 LSM dinyatakan tidak aktif, lantaran sudah tidak ada kegiatan maupun pelaporan. Sementara 22 LSM lainnya masih terdata tetapi tidak pernah memperbarui administrasi selama beberapa tahun terakhir.
Artinya, hanya tersisa sekitar 44 LSM yang masih berpotensi aktif, namun faktanya baru sebagian kecil yang menunjukkan keseriusan dengan melaporkan kegiatan dan memperbarui izin.
Menurut Azhar, pembaruan izin setiap tahun adalah kewajiban. Selain untuk memastikan legalitas, hal itu juga menjadi bentuk tanggung jawab organisasi terhadap masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kalau izin tidak diperbarui, keberadaan organisasi bisa dianggap tidak jelas. Bahkan bisa saja dicoret dari daftar resmi,” tegasnya.
Kesbangpol juga berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi yang belum melapor. Jika sampai batas waktu yang ditentukan masih tidak ada tindak lanjut, maka LSM tersebut akan dikeluarkan dari data resmi.
Azhar menekankan, LSM sejatinya memiliki posisi penting sebagai pengawal pembangunan sekaligus jembatan aspirasi masyarakat. Karena itu, pengurus LSM dituntut lebih disiplin dalam menjaga keberlangsungan organisasi.
“LSM adalah mitra strategis pemerintah, bukan alat untuk mencari keuntungan pribadi. Kami berharap semua pengurus serius membangun organisasi, karena keberadaannya dibutuhkan masyarakat,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan agar seluruh LSM segera melakukan registrasi ulang sebelum tahun anggaran berakhir.
“Kita beri kesempatan sampai penghujung tahun ini. Kalau tidak ada pembaruan, maka secara otomatis akan dievaluasi,” tutup Azhar. (FR)



















