Lebong, Sentralnews.com – Suasana audiensi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong bersama Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) yang digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, menghasilkan 4 poin penting terkait penyelenggaraan pemerintahan dan transparansi daerah, Senin (22/09/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Pemkab Lebong memaparkan bahwa tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) masih menunggu regulasi turunan dari Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024.

Untuk sementara, penyusunan naskah akademik anggaran akan dimulai pada Oktober hingga Desember 2025, sedangkan pelaksanaan inti Pilkades baru akan digelar setelah ada arahan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Selain itu, Pemkab juga menegaskan sikap tegas terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral.
Saat ini, kasus pelanggaran netralitas ASN sedang diproses dan dikoordinasikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pemkab memastikan ASN yang bersalah akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Poin yang paling krusial muncul ketika PAMAL menuntut Pemkab Lebong segera menyerahkan data lengkap terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum terselesaikan sejak 2004 hingga 2024, serta data seluruh aset daerah.
PAMAL memberikan tenggat waktu hingga Kamis, 25 September 2025. Jika data tersebut tak kunjung diberikan, pihak PAMAL mengancam akan kembali turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi.
Menanggapi hasil audiensi ini, Mashuri alias Awi, selaku penanggungjawab Aksi dari PAMAL itu, menegaskan dan mendesak Pemkab Lebong, bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam, bila pemerintah abai terhadap sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh pihaknya.
“Kami sudah memberikan ruang dan waktu kepada Pemkab untuk bersikap terbuka. Jika sampai batas waktu yang ditentukan data TGR dan aset tidak juga diberikan, maka jangan salahkan bila pihak PAMAL kembali turun ke jalan dengan aksi lanjutan. Kami ingin pemerintahan yang transparan dan berpihak kepada rakyat,” tegas Awi.
Yang mana dari pihak Pemkab menerima aspirasi dan audensi pihak PAMAL tersebut, turut hadir dari Asisten Satu Bidang Pemerintahan dan Kesra Reko Haryanto, S.Sos., M.Si, kemudian Pj. Sekda Dr. H. Syarifuddin, M.Si., Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Dr. Hambali, S.Pd., Plt. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Azhar SH,.
Sementara itu, Pj. Sekda Dr. H. Syarifuddin, M.Si., saat dikonfirmasi menjelaskan jika pihak Pemkab Lebong sendiri, atas perintah dari Bupati Lebong. Begitu sangat terbuka dan menerima aspirasi atas sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh PAMAL itu sendiri.
Bahkan, dalam kesempatan audiensi itu juga, Syarif mengatakan bahwa pemkab Lebong juga memberikan kesempatan kepada pihak PAMAL seluas-luasnya untuk menyampaikan aspirasinya, baik itu termasuk 4 poin tuntutan yang dilayangkan ke pihak Pemkab.
Kemudian itu, Pj. Sekda juga menjelaskan dua poin utama hasil audiensi tesebut.
Pertama, Bupati dan Wabup berkomitmen menyelenggarakan Pilkades 2024 dengan anggaran Rp2 miliar.
Namun karena regulasi belum terbit, dana tersebut diparkir di BTT pada perubahan anggaran, sambil menyiapkan naskah akademik untuk penyusunan Perkada dan Perda.
Kedua, terkait netralitas ASN, berkas sudah diterima Bupati dan dikonsultasikan ke BKN. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya. Saat ini proses tinggal menunggu keputusan Bupati sebagai pembina kepegawaian.
“Dua poin ini sudah disepakati bersama dan mendapat persetujuan juga para peserta aksi,” tegas Pj. Sekda.
Kemudian itu, terhadap poin 3 dan 4, yang mana PAMAL meminta agar Pemkab memberikan data TGR dari 2004-2024,
dan kemudian juga soal data penertiban aset,
Pj Sekda mengatakan bahwa untuk data terinci sebagaimana yang dimintai oleh pihak PAMAL itu. Tentu membutuhkan waktu dan perlu koordinasi ke pihak terkait, termasuk juga harus ada persetujuan dari Bupati.
“Untuk penyampaian data terinci sebagaimana diminta PAMAL, tentu membutuhkan waktu. Karena harus berkoordinasi dengan pihak terkait juga, kemudian tentu menunggu persetujuan Bupati juga,” Pungkas Syarif.
Audiensi tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara sebagai pegangan bagi masing-masing pihak untuk memenuhi hak dan kewajibannya. (FR)




















