Lebong. Sentralnews.com – Masalah aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong kembali jadi sorotan. Dari total 622 bidang tanah yang tercatat, hanya 324 bidang yang sudah memiliki sertifikat resmi.
Artinya, masih ada 298 bidang tanah tak bersertifikat hingga tahun 2025. Kondisi ini jelas rawan memicu sengketa, baik itu klaim sepihak, dan bahkan hingga penyalahgunaan aset daerah itu sendiri.
Kepala Bidang (Kabid) Aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong, Gundala, mengakui bahwa hingga September 2025 baru 21 bidang tanah yang berhasil diterbitkan sertifikatnya.
“Pada tahun 2025, Pemkab Lebong sudah menganggarkan pensertifikatan 60 bidang tanah. Namun hingga saat ini baru 21 sertifikat yang terbit, sementara yang lainnya masih menunggu proses di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” ujar Gundala, Minggu (21/9).
Dengan demikian, total aset bersertifikat baru ialah 324 bidang, sedangkan sisanya yang mencapai 298 bidang masih terkatung-katung dalam proses.

Dari jumlah tersebut, sekitar 150 bidang merupakan tanah badan jalan, sementara lainnya berupa tanah kosong dan lahan yang sudah berdiri berupa bangunan pemerintah.
“Sebagian besar memang berupa tanah kosong dan aset yang sudah ada bangunannya. Kalau tidak segera diselesaikan, tentu saja ini bisa menimbulkan risiko, baik sengketa lahan maupun penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Gundala memastikan, Pemkab Lebong tidak akan tinggal diam. Sertifikasi aset disebut sebagai PR besar yang harus segera dituntaskan demi menjamin legalitas sekaligus keamanan aset daerah.
“Ini menjadi PR kita. Dan akan dituntaskan,” tandasnya. (FR)




















