Bareskrim Polri Periksa Kepala Dapur Hingga SPPG, Soal Keracunan MBG

Terpantau pihak kepolisian dari Bareskrim Polri, saat memeriksa Dapur BGN SPPG MBG di Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Tragedi keracunan massal program Menu Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebong terus disorot. Tim Bareskrim Mabes Polri, di dampingi pihak Polda Bengkulu, dan Polres Lebong, bahkan turun langsung ke lapangan untuk melakukan pemeriksaan intensif terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki tanggung jawab dalam program ini.

Sejak pukul 14.00 hingga 18.00 WIB, Rabu (24/9/2025), ruang pemeriksaan di dapur MBG, yang terletak di Desa Lemeu Pit, Kecamatan Lebong Sakti menjadi pusat aktivitas. Satu per satu, mulai dari kepala dapur, pengawas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pegawai dapur, pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) hingga tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dicecar dengan puluhan pertanyaan.

“Banyak yang diperiksa, mulai dari kepala dapur, SPPG, BPOM, Dinkes, sampai pegawai dapur. Pertanyaan pun puluhan jumlahnya,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh.

Namun ketika ditanya soal kemungkinan tersangka, Kasat terkesan mengendur. Ia menegaskan, kedatangan tim Bareskrim Polri hanya sebatas supervisi, bukan tahap penyidikan.

“Ini hanya supervisi, untuk laporan ke Kapolri dan masukan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” kilahnya.

Tragedi ini meninggalkan luka mendalam. Dari 9 kabupaten dan 1 kota di Bengkulu, Lebong mencatat sejarah kelam, 539 orang lebih alami keracunan massal pada 28 Agustus 2025. RSUD Lebong sempat kewalahan, ruang perawatan penuh dengan siswa yang muntah-muntah hebat dan lemas.

Trauma itu masih membekas di kalangan orang tua. Senampan makanan bergizi yang seharusnya menyehatkan, justru malah berubah menjadi mimpi buruk bagi anak-anak mereka.

Aktivis pemuda Lebong, Anjar Wahyu SH, MH menegaskan, pihak yang paling bertanggung jawab harus diusut tanpa pandang bulu.

“Setiap dapur MBG ada penanggung jawabnya. Kepala SPPG wajib diperiksa tuntas. Penyelidikan jangan setengah hati,” tegasnya.

Menurut Anjar, laboratorium forensik perlu dilibatkan untuk menelusuri letak kesalahan, apakah di bahan baku, proses masak, pencucian alat, atau sistem pengawasan.

“Kalau kealpaan, bisa dijerat Pasal 360 KUHP. Tapi kalau sampai ada korban meninggal, jelas kena Pasal 359 KUHP,” ujarnya.

Ia menambahkan, kasus ini tidak perlu menunggu laporan resmi untuk diproses.

“Ada korban, itu sudah cukup. Penegak hukum wajib bertindak,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dapur MBG Lebong, Bartin AZ, akhirnya angkat bicara. Wajahnya terlihat pucat dan cemas saat mengaku dicecar berbagai pertanyaan oleh tim gabungan Bareskrim, Polda, dan Polres Lebong.

“Mereka tanya soal alur dapur, SOP, hingga bahan baku menu MBG,” jelasnya.

Bartin juga mengungkap fakta mengejutkan, Pemkab Lebong ternyata tidak terlalu terlibat dalam persiapan uji coba program MBG.

“Kami sudah berusaha menemui bupati, tiga kali, baik di kantor maupun rumah dinas. Tapi belum berhasil. Mungkin harus bersurat, padahal juknis dari BGN tidak mengatur itu,” terang Bartin. (FR)