Soal Tuntutan PAMAL, Bupati Azhari Tegaskan Tidak Semua Data Bisa Dibuka ke Publik

Lebong, Sentralnews.com  – Polemik keterbukaan informasi kembali mencuat di Kabupaten Lebong. Bupati Lebong, H. Azhari SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuka data sebagaimana dituntut para pendemo yang sebelumnya menggelar audiensi bersama Pemkab.

Diketahui, Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) beberapa waktu lalu telah menyampaikan empat poin tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dalam audiensi bersama Sekretaris Daerah.

Empat tuntutan tersebut yakni sebagai berikut.

1. Mempertanyakan pelaksanaan Pilkades yang tak kunjung digelar sehingga memunculkan penunjukan Pjs.

2. Meminta kejelasan terkait 66 ASN yang tersandung kasus netralitas saat Pilkada 2024.

3. Meminta data Tindak Ganti Rugi (TGR) tahun 2004–2024.

4. Meminta data penertiban aset Pemkab Rejang Lebong.

Menanggapi itu, Bupati Azhari menegaskan tidak semua informasi bisa dibuka ke publik. Bahkan, ia menilai ada tuntutan yang tidak pada tempatnya.

“Jangan mereka (pendemo, red) melebihi APH, minta data dari 2004-2024 (Data TGR, red) pada kami. Tidak ada kewajiban kami menyampaikan itu,” tegas Azhari, Rabu, (24/9/2025).

Terkait permintaan data nama dan jabatan 66 ASN yang tersandung kasus netralitas Pilkada 2024, Azhari juga memastikan pihaknya tidak akan mengakomodir. Menurutnya, informasi tersebut termasuk kategori yang dilindungi undang-undang.

“Termasuk juga rahasia jabatan (ASN tersandung kasus netralitas, red). Tidak semua dapat diinformasikan ke publik. Karena itu menyangkut data pribadi orang, bertentangan dengan UU Keterbukaan Informasi Nomor 14 tahun 2008,” jelasnya.

Meski demikian, Azhari menegaskan Pemkab akan tetap persuasif. Jika pihak pendemo tidak puas, ia mempersilakan untuk menempuh mekanisme hukum yang berlaku.

“Apabila mereka tidak puas. Kan ada mekanisme, silahkan laporkan ke KIP. Kan ada mekanismenya,” ujarnya.

Selain itu, Azhari juga menyinggung adanya pihak yang menuntut transparansi dana desa. Menurutnya, hal tersebut tidak tepat.

“Memang mereka untuk apa, dan digunakan untuk apa,” sentil Azhari.

Sebelumnya, audiensi Pamal telah digelar di ruang rapat Sekretariat Daerah, Senin (22/09). Pj Sekda Dr. H. Syarifuddin, M.Si. menjelaskan, Pemkab tetap terbuka menerima aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk empat tuntutan Pamal.

Dalam audiensi itu, ada dua poin utama yang disepakati. Pertama, Bupati dan Wakil Bupati berkomitmen menyelenggarakan Pilkades 2024 dengan alokasi anggaran Rp2 miliar. Namun, karena regulasi belum terbit, dana sementara diparkir di BTT pada perubahan anggaran sambil menunggu penyusunan naskah akademik Perkada dan Perda.

Kedua, terkait netralitas ASN, berkas sudah diterima Bupati dan dikonsultasikan ke BKN. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai tingkat kesalahannya, dan saat ini proses tinggal menunggu keputusan Bupati sebagai pembina kepegawaian.

“Dua poin ini sudah disepakati bersama dan mendapat persetujuan juga para peserta aksi,” tegas Syarifuddin. (FR)