Lebong, Sentralnews.com – Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Lebong, mengumumkan kebijakan baru terkait pendaftaran pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS.
Kebijakan itu, rencananya akan diberlakukan terhitung mulai 1 Oktober 2025, seluruh pasien yang akan berobat ke poliklinik rawat jalan wajib melakukan pendaftaran melalui aplikasi Mobile JKN atau sistem antrian online.
Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan pelayanan, mempermudah proses administrasi, sekaligus mengurangi antrean panjang di loket pendaftaran.
Meski demikian, pihak RSUD memastikan masyarakat tidak perlu khawatir. Bagi pasien yang mengalami kendala dalam penggunaan aplikasi, RSUD Lebong menyediakan layanan pendampingan.
Masyarakat dapat langsung menghubungi layanan informasi RSUD Lebong di nomor 081374156356 untuk mendapatkan bantuan lebih detail dan jelas.
Plt Direktur RSUD Lebong, dr. Eni Efriyani, menegaskan bahwa perubahan sistem ini sepenuhnya untuk kepentingan pasien.
“Kami ingin memastikan setiap pasien mendapatkan pelayanan yang lebih cepat, tertib, dan nyaman. Dengan sistem pendaftaran online, masyarakat tidak perlu lagi antre lama di loket. Namun jika ada yang kesulitan menggunakan aplikasi, kami siap membantu baik melalui layanan informasi maupun pendampingan langsung di RSUD,” ujarnya, Selasa (30/9/2025).
Lebih lanjut, dr. Eni menambahkan bahwa RSUD Lebong berkomitmen menghadirkan pelayanan yang ramah, modern, dan semakin dekat dengan masyarakat.
“Intinya, jangan khawatir. RSUD Lebong hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit. Kami terus berupaya agar pelayanan kesehatan di Lebong semakin profesional, transparan, dan mengutamakan kenyamanan pasien,” tutupnya.
Selain itu, Informasi terkait Mobile JKN, bisa di download melalui Google Play Store dan App Store. (FR)




















