Soal Keracunan MBG, Proses Hukum Harus Tegas

Sejumlah anak saat mengalami keracunan pada beberapa waktu lalu, yang sedang ditangani oleh pihak RSUD Lebong

Lebong, Sentralnews.com – Publik terus bertanya, hampir 600 siswa menjadi korban keracunan massal akibat menu Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebong, namun sudah lebih dari sebulan, penegakan hukum atas kasus keracunan massal ini masih jalan di tempat.

Tokoh Pemuda Lebong, Anjar SH, MH, menilai kelambanan penanganan aparat benar-benar tak bisa diterima.

“Hampir satu bulan lebih tragedi keracunan masal di Lebong telah berlalu. Namun, hingga kini belum ada titik terang dari proses hukum yang berjalan. Ratusan anak yang keracunan sudah cukup jadi alasan, aparat untuk memproses pihak dapur MBG tersebut,” tegasnya, Selasa (30/9/2025).

Ia menekankan, tanggung jawab tidak bisa dipungkiri. Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) harus diseret untuk diperiksa.

“Setiap dapur MBG ada penanggung jawabnya. Kepala SPPG harus diperiksa tuntas. Kalau kealpaan, bisa dijerat Pasal 360 KUHP. Tapi jika kelalaian itu menyebabkan korban meninggal, bisa kena Pasal 359 KUHP,” jelas Anjar.

Lebih jauh, ia menegaskan kasus ini bisa langsung diproses tanpa harus menunggu laporan resmi.

“Ada korban, itu sudah cukup. Penegak hukum wajib turun menyidik,” tegas Anjar.

Anjar bahkan menyoroti akar masalah yang lebih dalam, yang mana kesalahan dan mekanisme proses menunjuk pengelola dapur.

“Pihak dapur harus yang profesional, harus benar-benar ahlinya. Bukan karena embel-embel atau kedekatan politik atau semacamnya,” ujarnya.

Sebelumnya, tim Bareskrim Polri bersama BPOM memang sempat turun langsung ke lokasi dapur MBG. Pada Rabu (24/09/2025), pemeriksaan dilakukan selama empat jam penuh. Kepala dapur MBG, pengawas SPPG, pegawai dapur, hingga pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Lebong bergantian dicecar pertanyaan.

“Banyak, puluhanlah pertanyaan Mabes Polri. Ada kepala dapur, SPPG, BPOM, Dinkes, sampai pegawai dapur,” ungkap Kasatreskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh.

Namun publik dibuat semakin penasaran, karena jawaban Saleh dianggap melempem. Ia menyebut kedatangan tim Mabes Polri hanya sebatas supervisi, bukan penyidikan.

“Oh, tidak. Ini hanya supervisi untuk laporan ke Kapolri dan masukan ke Badan Gizi Nasional (BGN),” kilah Saleh.

Sementara itu, Kepala Dapur MBG Lebong, Bartin AZ, yang turut diperiksa, mengaku dicecar soal SOP dan bahan baku makanan.

“Banyak ditanyakan pihak Bareskrim, Polda dan didampingi Polres. Terkait alur membuat menu MBG tentunya,” jelas Bartin.

Lebih mengejutkan lagi, Bartin mengungkapkan bahwa Pemkab Lebong ternyata tidak terlibat penuh dalam persiapan uji coba program MBG.

“Kita sudah ingin menemui bupati sudah hampir 3 kali, baik di kantor maupun rumah dinas. Namun belum juga, mungkin bupati ingin kami bersurat. Padahal dari jukni BGN kami, hal itu belum ada,” bebernya.

Kini publik menuntut kejelasan. Ratusan anak sudah menjadi korban nyata, tetapi hukum justru masih diam. Jika kasus ini terus dibiarkan tanpa ujung, kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Lebong bisa menurun. (FR)