Usut Dugaan Fee 20 Persen, Kasi Pidsus: Kita Sudah Kantongi Laporan

Lebong, Sentralnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong diminta memeriksa oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong, yang diduga meminta fee 20 persen dari dana Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa 2025.

Program Oplah ini disalurkan kepada P3A, Poktan, dan Gapoktan di 123 desa/kelurahan pada 12 kecamatan dengan nilai fantastis mencapai Rp11,6 miliar.

Terkait dugaan pungutan 20 persen tersebut yang diakui penerima dana Oplah itu sendiri. Bila dihitung dari total anggaran yang disalurkan, diduga potongan itu, bisa mencapai kurang lebih Rp2,4 Miliar.

Menanggapi adanya dugaan fee 20 tersebut, salah satu tokoh pemuda Lebong angkat bicara.

“Tidak perlu menunggu laporan. Berita ini sudah cukup menjadi langkah Kejari mengambil tindakan,” tegas tokoh pemuda Lebong, Anjar SH, MH, Senin (6/10/2025).

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH,

Menurutnya, lanjut Anjar, tim penyidik Kejari harus segera bergerak untuk mengusut dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri aliran dana fee 20 persen yang dikutip oleh terduga salah satu Kabid.

“Tidak mungkin seorang kabid dapat bermain senekat itu tanpa melibatkan sosok kuat di belakangnya. Segera periksa oknum kabid sesuai keterangan Poktan. Jangan terlalu lama, termasuk aliran fee 20 persen itu larinya ke mana saja,” tegas Anjar.

Menanggapi adanya dugaan fee 20 persen tersebut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, memastikan bahwa pihaknya akan memanggil 123 P3A, Poktan, dan Gapoktan penerima dana Oplah.

“Kita akan segera periksa dan dalami dugaan fee 20 persen Oplah oleh oknum Disperkan. Termasuk, ke depan kita akan memanggil 123 penerima paket Oplah untuk dikonfirmasi kebenarannya, ujar Robby di ruang kerjanya.

Robby membenarkan bahwa proyek Oplah Non Rawa senilai Rp11,6 miliar memang mendapat pendampingan langsung dari Datun Kejari Lebong.

“Iya, ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini,” terang Robby.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, nilai dana Oplah yang disalurkan ke tiap kelompok bervariasi. Paket terbesar diterima P3A Air Sejahtera Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning sebesar Rp386 juta, sedangkan yang terkecil ke Poktan Rawa Makmur Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis senilai Rp32,2 juta. Umumnya, setiap kelompok menerima sekitar kurang lebih Rp100 juta.

“20 persen itu memang ada. Duit (paket Oplah) memang masuk ke rekening kelompok. Uang itu sudah cair, separohnya dijemput, separohnya diantar ke Kabid,” beber BU, salah satu penerima Oplah.

Kemudian pengakuan serupa, diungkapkan oleh satu kelompok tani yang juga mendapatkan proyek infrastruktur tersebut.

“Iya ada (fee 20 persen). Cukup Besar nilai yang nmereka minta,” kata BN, perwakilan Poktan lain.

Selian itu, dijelaskan olehnya juga bahwa uang tersebut diserahkan langsung ke oknum yang diduga meminta fee tesebut.

“Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,”
tambah NN, salah satu Gapoktan penerima Oplah.

Sementara itu, Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE, membantah adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan bahwa dana Oplah langsung ditransfer ke rekening masing-masing kelompok penerima.

“Itu kan langsung ke rekening mereka. Jadi bagaimana ada pemotongan? Sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima,” jelas Hedi, Jumat (3/10/2025).

Hedi juga membenarkan bahwa pelaksanaan program Oplah memang didampingi oleh Kejari Lebong.

“Iya, pendampingan Kejari Lebong,”
jelasnya melalui sambungan seluler.

Di sisi lain, Kabid Disperkan Lebong, Budi, yang diduga disebut-sebut sebagai pengutip fee 20 persen, juga membantah keras tuduhan tersebut.

“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada, uangnya langsung musuk ke rekening mereka, baik itu intrsuksi dari provinsi, atupun pusat, itu tidak ada,”elak Budi, Sabtu (4/10/2025). (FR)