Poktan Tak Jujur Fee 20 Persen Oplah, Terancam Dipidana

Lebong, Sentralnews.com – Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), serta Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa bisa dijerat pidana apabila tidak jujur terkait permintaan fee 20 persen dari oknum kepala bidang (Kabid) Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.

Pengamat hukum, Anjar SH, MH mengatakan, tindakan menutupi permintaan fee ilegal bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi atau merintangi proses hukum, terutama jika penyelidikan sudah berjalan.

Dimana, dapat dijerat dengan Pasal 221 KUHP. Pasal ini menjerat pihak yang sengaja menyembunyikan atau menolong tersangka agar tidak dijerat hukum.

Kemudian, diatur juga di Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal ini melarang tindakan yang menghalangi atau merintangi proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka, terdakwa, maupun saksi.

“Namun apabila mereka kedapatan memberikan keterangan palsu. Maka, dapat dijerat Pasal 220 KUHP serta Pasal 242 KUHP. Dimana, dapat menjerat saksi atau ahli yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah saat persidangan,” sampai Anjar, Minggu, (12/10/2025).

Terpisah, Diketahui hampir 60 dari total 123 P3A, Poktan dan Gapoktan yang berada di 12 Kecamatan, se Kabupaten Lebong penerima paket Oplah Non Rawa 2025 telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Disampaikan, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengatakan, pemanggilan guna mendalami terkait dugaan fee tersebut.

“60 lah yang kami panggil, untuk hasil tunggu saja,” beber Robby.

Diketahui, nilai paket Oplah Non Rawa tersebut terhitung besar, yakni Rp11, 6 miliar yang diberikan pada P3A, Poktan dan Gapoktan di 12 Kecamatan, se Kabupaten Lebong. Dimana, paket terbesar diterima P3A Air Sejahtra, Desa Talang Liak I Kecamatan Bingin Kuning mendapatkan nilai terbesar, yakni Rp386 juta.

Kemudian, untuk paket pembangunan Oplah terkecil, disalurkan ke ke Poktan Rawa Makmur, Desa ketenong II Kecamatan Pinang Belapis, yakni sebesar Rp32,2 juta.
Lebih lanjut, Robby memebenarkan, proyek paket 123 Oplah Non Rawa Rp11,6 miliar memang mendapatkan pendampingan langsung dari Datun Kejari Lebong. Memang bedasarkan informasi dilapangan, terdapat informasi oknum yang mengutip fee 20 persen dana Oplah Non Rawa tersebut.

“Iya ini pendampingan Datun. Memang ada laporan yang kita terima terkait fee 20 persen ini,” terang Robby.

Pemanggilan 123 P3A, Poktan dan Gapoktan sendiri. Merupakan buntut, pengakuan hampir menyeluruh kelompok tani penerima Oplah tersebut. Seperti, terduga kabid Disperkan meminta fee sebesar 20 persen dari tiap kelompok. Seperti, pengakuam dadi P3A, Poktan dan Gapoktan di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis, terbaru pengakuan penerima di Kecamatan Topos AC, membenarkan fee 20 persen diminta oleh oknum Kabid ditubuh Dinas Pertanian dan Peternakan (Disperkan) Lebong.

“Iya, benar (fee 20 persen siserahkan ke oknum Kabid Disperkan, red). Besar nian mereka minta oleh kabid (Diduga oknum Disperkan Lebong, red). Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” kata AC.

Terpisah, Pengakuan fee 20 persen hampir menyeluruh P3A, Poktan dan Gapoktan penerima paket Oplah non Rawa itu ditampik oleh Kepala Disperkan Lebong, Hedi Parindo, SE. Ia mengatakan, dana Oplah tersebut langsung ditransfer ke rekening 123 P3A, Poktan, Gapoktan yang ada di 12 Kecamataan, Lebong.

“Itukan langsung kerekening mereka (Rekening P3A, Poktan, Gapoktan, red). Jadi bagaiamana ada pemotongan, sejauh ini tidak ada pelaporan ataupun aduan yang saya terima,” sampai Hedi, Jumat, (3/10/2025.

Lebih lanjut, Hedi mengatakan, program Oplah yang dikerjakan 123 kelompok tani tersebut dilakukan pendampingan langsung oleh pihak Kejari Lebong.

“Iya pendampingan Kejari Lebong,” terang Hedi saat dikonfirmasi melalaui seluler.
Terpisah, Sabtu, (4/10/2025).

Kepala Bidang (Kabid) Disperkan Lebong, Budi yang diduga mengutip fee 20 persen dana Oplah non Rawa. Ia mengatakan, dirinya tidak membenarkan terkait pengakuan kelompok tani penerima Oplah, menyerahkan fee 20 persen padanya.

“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada. Uangnya langsung masuk ke rekening mereka. Baik itu instruksi dari provinsi ataupun pusat, itu tidak ada,” elak Budi. (FR)