Program Ketahanan Pangan Presiden Tersendat di Daerah, Oplah Lebong Diduga Dipalak 20 Persen

Lebong, Sentralnews.com – Salah satu Program strategis nasional Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam mewujudkan swasembada pangan nasional dinilai tidak berjalan maksimal di daerah. Salah satu contohnya terlihat di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tempat program Optimalisasi Lahan (Oplah) Non Rawa yang menjadi bagian dari agenda peningkatan produksi pangan justru dililit dugaan praktik pungutan liar (pungli) fee 20 persen.

Dugaan tersebut mencuat setelah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Kelompok Tani (Poktan), hingga Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima dana Oplah Non Rawa mengaku dimintai setoran 20 persen oleh seorang oknum Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong.

Program bernilai besar ini, sebenarnya dirancang untuk mendukung ketahanan pangan daerah berbasis irigasi desa, sejalan dengan komitmen Presiden Prabowo dalam meningkatkan produktivitas pertanian nasional.

Namun, adanya dugaan praktik korupsi justru menghambat akselerasi program prioritas nasional itu.

Tidak tanggung-tanggung, dari total anggaran Rp 11,6 miliar yang dialokasikan pemerintah untuk 123 paket pembangunan irigasi pertanian, kini tengah diendus aparat penegak hukum.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong telah memanggil setidaknya 60 kelompok tani untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan dugaan pungutan liar tersebut.

“Program Oplah merupakan instrumen penting dalam program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintah pusat. Namun dengan timbulnya dugaan permintaan fee tersebut, tentu itu menjadi batu ganjal program tersebut berjalan maksimal,”
Anjar SH, MH, Tokoh Pemuda Lebong, Senin (13/10/2025).

Anjar menegaskan, agar kelompok tani bersikap kooperatif dan jujur dalam penyelidikan Kejaksaan. Jika tidak, kata dia, mereka berpotensi menghalangi penegakan hukum.

“Apabila mereka tidak mau jujur hal itu bisa dikategorikan sebagai upaya menghalang-halangi proses hukum. Dapat dijerat Pasal 221 KUHP dan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Lebong Robby Rahditio Dharma SH, MH membenarkan pemeriksaan telah berjalan.

“60 lah yang kami panggil, untuk hasil tunggu saja,” ujar Robby.

Robby juga memastikan bahwa proyek Oplah tersebut mendapat pendampingan Datun Kejari Lebong karena termasuk dalam program pemerintah pusat.

Sejumlah kelompok tani penerima bantuan Oplah di Kecamatan Amen, Lebong Tengah, Lebong Selatan, Pinang Belapis hingga Topos mengaku adanya dugaan pemotongan tersebut.

“Iya, benar fee 20 persen diserahkan ke oknum Kabid Disperkan. Kami masukkan ke kresek hitam uangnya,” aku AC, salah satu perwakilan kelompok.

Namun bantahan muncul dari Kepala Disperkan Lebong Hedi Parindo SE.

“Itu kan langsung ke rekening mereka. Jadi bagaimana ada pemotongan? Sejauh ini tidak ada pelaporan,” ujarnya.

Hal serupa juga dibantah oknum Kabid.

“Soal fee 20 persen, kalau saya tidak ada. Uangnya langsung masuk ke rekening mereka. Baik itu instruksi dari provinsi ataupun pusat, itu tidak ada,” elaknya. (FR)