Nasib PPPK Lebong Terombang-Ambing: Status Belum Jelas, Kini Jadi Korban Dugaan Pungli

Foto saat sejumlah PPPK yang lulus mendatangi BKPSDM, menuntut kejelasan status Mereka

Lebong, Sentralnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Lebong. Kali ini, korbannya bukan orang biasa, melainkan 616 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahap I tahun 2024–2025 yang sudah dinyatakan lulus, tetapi hingga kini nasib pengangkatan mereka masih menggantung.

Informasi yang diterima media ini menyebutkan, setiap PPPK diminta membayar uang Rp50 ribu dengan dalih untuk “akomodasi pengurusan berkas ke BKN pusat”. Uang tersebut dikumpulkan melalui oknum Forum Honorer Kabupaten Lebong, dengan inisial DN (ketua) dan EA (sekretaris) yang disebut-sebut sebagai penggeraknya.

Ironisnya, dugaan pungli ini justru terjadi saat para PPPK sedang menunggu kepastian Nomor Induk PPPK. Status belum jelas, kepastian masa depan belum ada, malah dipalak dengan modus solidaritas forum berdasarkan perintah dari pihak BKPSDM.

Dalam praktiknya, pengumpulan uang dilakukan berjenjang melalui koordinator tiap formasi. Hampir semua formasi mengakui dimintai setoran, baik dari Tenaga Kesehatan, Pendidikan, maupun Teknis.

Saat dikonfirmasi melalui pesan seluler, oknum EA yang diduga selaku sekretaris ini, justru mengaku belum tahu jelas peruntukan uang tersebut, Sabtu (18/10/2025).

“Kami kumpulkan dulu, tapi kegunaannya belum jelas,” ujarnya singkat.

Namun saat ditanya detail soal kejelasan dari pengumpulan uang tersebut, dan digunakan untuk apa, oknum Sekretaris Forum ini malah memilih irit bicara.

“Silahkan konfirmasi ke pak ketua forum” balasnya melalui pesan seluler.

Kemudian salah satu dari koodinator berinisial BGN, dengan terang-terangan mengirimkan nomor rekeningnya di salah satu grup WhatsApp, dan dirinya diduga sebagai salah satu perantara untuk menerima setoran dan transferan dari anggota PPPK, saat dikonfirmasi ia membenarkan jika dirinya salah satu koordinator Teknis dari Dikbud.

“Saya selaku koordinator Teknis Dikbud Pak, Ini berdasarkan kesepakatan forum kemaren pak,” jelasnya.

Oknum tersebut juga, dengan jelasnya berfoto sembari memegang uang lembaran seratus ribu, hal tersebut pertanda untuk memperkuat dan meyakinkan jika sudah ada peserta PPPK yang lainnya menyetorkan uang ke dirinya.

Kemudian, ditanya terkait kebenaran persoalan tersebut, oknum yang diduga berinisial BGN selaku koordinator itu, memilih bungkam dan irit bicara.

“Tadi malam sudah nelpon pak ketua forum kan,” singkatnya, Minggu (19/10/2025).

Pernyataan ini justru memperkuat dugaan bahwa pengumpulan uang tersebut ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Seorang PPPK yang menjadi korban mengaku sangat kecewa.

“Nasib kami belum jelas, sudah menunggu bertahun-tahun. Giliran mau diproses malah dijadikan ladang uang oleh orang-orang tak bertanggung jawab,” kesalnya.

Tak berhenti sampai di situ. Dugaan pungli ini disebut semakin melebar setelah muncul nama seorang oknum pengacara. Oknum ini diduga meminta uang tambahan Rp100 ribu dengan alasan biaya materai dan pengurusan dokumen ke BKN pusat.

Dalam sebuah chat WhatsApp hasil tangkapan layar di salah satu grup itu, oknum pengacara tersebut mengatakan, anggota PPPK yang belum bisa menyerahkan 3 persyaratan pengurusan yang diminta, maka pihaknya tidak memasukkan nama-nama anggota PPPK yang akan diserahkan ke pihak BKN pusat.

“Jika kelengkapan dan uang tidak dipenuhi, nama-nama PPPK tidak akan diajukan ke BKN, karena kami tidak bisa mengcover terkait keperluan pengurusan dokumen peserta PPPK tersebut” tulisnya dalam pesan grup WhatsApp yang beredar.

Sampai hari ini, pengusulan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) tahap I formasi 2024–2025 belum juga jelas. Para PPPK yang telah dinyatakan lulus passing grade dan diumumkan lolos seleksi merasa dirugikan secara psikologis, finansial, dan moral.

“Ibarat pepatah, kami ini sudah jatuh tertimpa tangga. Status kami belum jelas, tapi sudah dipalak pula,” keluh salah satu PPPK lainnya.

Terpisah, Koordinator Forum PPPK Lebong, Feri Sugianto, membenarkan adanya pengumpulan uang Rp50 ribu. Namun ia membantah kutipan Rp100 ribu, yang itu disebut berasal dari pihak PH.

Menurut Feri, uang Rp50 ribu tersebut merupakan sumbangan sukarela berdasarkan kesepakatan internal lulusan PPPK, bukan pungutan wajib. Dana itu direncanakan untuk biaya pendampingan tim koordinator PPPK Lebong yang akan ikut BKPSDM ke BKN RI guna mencari kejelasan pelantikan.

“Itu murni sukarela, hanya rencana. Untuk yang Rp100 ribu bukan dari kami, itu dari pihak PH dan dewan yang bertemu BKPSDM kemarin,” ujarnya, (18/10/2025).

Feri juga menegaskan nominal sumbangan tidak dipatok Rp50 ribu, tetapi seikhlasnya. Bahkan ada yang hanya menyumbang Rp10–20 ribu. Terkait permintaan data penyumbang, ia menyebut hal itu sebagai bentuk tanggung jawab apabila dana harus dikembalikan bila rencana pendampingan ke BKN batal.

“Data itu kami kumpulkan agar uang mudah dikembalikan jika rencana tidak jadi,” tutupnya.

Namun jika benar dugaan pungli Rp50 dan Rp100 tersebut. Maka tidak sedikit uang yang berhasil dikumpulkan dan dimanfaatkan tidak jelas oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, bahkan nilainya hampir Rp100 juta. (FR)