Lebong, Sentralnews.com – Polemik dugaan pengutipan uang Rp50 ribu hingga Rp100 ribu yang dilakukan oknum forum lulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024 di Kabupaten Lebong terus menuai kontroversi. Pengutipan tersebut disebut-sebut sebagai biaya pendampingan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) pusat dan diklaim sebagai kesepakatan bersama.
Berdasarkan informasi terhimpun, rencana keberangkatan perwakilan forum PPPK ke Jakarta bertujuan mempertanyakan belum bisanya akses ke website resmi BKN untuk pengusulan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK Tahap I Kabupaten Lebong. Padahal, sejumlah Pertimbangan Teknis (Pertek) PPPK dilaporkan sudah terbit, meski belum seluruhnya.
Dalam salah satu akun calon PPPK, status tahapan usulan ditampilkan sebagai:
“Tahapan sudah di TTD – Pertek. Keterangan: Pertimbangan Teknis telah diterbitkan oleh BKN, saat ini sedang menunggu proses pembuatan Surat Keputusan oleh Instansi.”
Ketua Forum PPPK Lebong, Feri Sugianto, membenarkan adanya pengumpulan uang Rp50 ribu yang disebut sebagai sumbangan sukarela dari para lulusan PPPK.
“Kami dari koordinator forum PPPK yang ada di Kabupaten Lebong menyatakan ini murni sumbangan sukarela. Dan sudah melalui musyawarah bersama,” sampai Feri, Senin (20/10/2025).
Feri juga membantah adanya pengutipan Rp100 ribu yang disebut melibatkan pihak lain.
“Namun untuk yang Rp100 ribu itu bukan kami, dan kami telah sampaikan ke PPPK lainnya, itu pihak lain yang ketemu BKPSDM kemarin,” tegasnya.
Menurutnya, dana itu digunakan sebagai biaya pendampingan ke BKN RI.
“Rencananya uang sukarela Rp50 ribu itu untuk perwakilan PPPK ikut mendampingi BKPSDM ke BKN nanti,” ujarnya.
Feri juga memastikan tidak ada paksaan dalam pengumpulan uang tersebut.
“Kutipan sukarela itu tidak dipatok harus Rp50 ribu, ada yang Rp20 ribu, Rp10 ribu, tergantung kesanggupan masing-masing,” tambahnya.
Terkait pendataan penyetor dana, ia menjelaskan:
“Iya, data itu untuk memudahkan pengembalian uang apabila kami gagal berangkat,” kata Feri.
Polemik mencuat setelah beredar dua narasi berbeda dalam grup WhatsApp PPPK Lebong. Narasi pertama meminta setoran Rp100 ribu lengkap dengan KTP, bukti kelulusan, dan nomor peserta sebagai syarat pengurusan NIP ke BKN pusat.
Sementara narasi kedua menyebut adanya kesepakatan pengumpulan Rp50 ribu per orang untuk biaya akomodasi Ketua Forum dan Sekretaris Forum menuju BKN pusat.
Salah satu koordinator, Begin, saat dikonfirmasi melalui pesan seluler membenarkan adanya pengumpulan uang tersebut.
“Saya luruskan, bahwa saya pamit kepada pak kadis berdasarkan hasil musyawarah forum tentang iuran sukarela tersebut,” jelas Begin.
Namun ia membantah tudingan bahwa dana itu perintah dari Kepala Dinas.
“Bukan perintah kadis, saya hanya memberi tahu kadis,” tegasnya.
Saat ditanya jumlah dana yang terkumpul, Begin menjawab.
“Lebih kurang Rp2 juta,” katanya.
Namun beredar tangkapan layar obrolan WhatsApp yang menunjukkan laporan berbeda, yakni dana sudah mencapai hampir Rp8 juta.
Jika seluruh 616 lulusan PPPK memberikan uang Rp50 ribu – Rp100 ribu, maka total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.
“Iya, kami diminta ada Rp100 ribu, ada Rp50 ribu,” ujar salah satu lulusan PPPK yang enggan disebutkan namanya.
Pengumpulan uang itu disebut dilakukan melalui rekening pribadi oknum koordinator.
“Kami sudah transfer ke salah satu rekening koordinator,” ujar sumber lain dari PPPK. (FR)


















