Pemkot Blitar Perpanjang Batas Waktu Bayar PBB hingga Akhir Tahun

Blitar, SentralNews.com – Kabar gembira datang bagi warga Kota Blitar! Pemerintah Kota Blitar resmi memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 hingga 31 Desember 2025.

Informasi ini diumumkan melalui akun resmi Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Blitar di Instagram. Kebijakan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang belum sempat menunaikan kewajiban pajaknya tepat waktu.

Langkah ini mencerminkan komitmen kuat Pemkot Blitar untuk terus hadir di tengah masyarakat, dengan memberikan kemudahan serta ruang bagi warga dalam memenuhi kewajiban fiskal mereka.

“Sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat, Pemerintah Kota Blitar memberikan insentif fiskal berupa perpanjangan jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2025 hingga 31 Desember 2025,” tulis Diskominfotik dalam unggahan resminya.

Perpanjangan ini bukan sekadar tambahan waktu, tetapi wujud nyata perhatian pemerintah agar masyarakat tidak terbebani oleh kewajiban pajak di tengah situasi ekonomi yang terus berubah.

Meski demikian, pemerintah mengingatkan agar warga tidak menunda terlalu lama. Manfaatkan kesempatan ini dengan segera melakukan pembayaran sebelum pergantian tahun.

Membayar pajak tepat waktu bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam mendorong pembangunan Kota Blitar yang lebih maju dan sejahtera.

Pewarta: Riyon