Lebong, Sentralnews.com – Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-Hub) Kabupaten Lebong akan mengirimkan surat teguran resmi kepada tiga rekanan pelaksana proyek jaringan distribusi (JD) dan sambungan rumah (SR) air bersih. Langkah ini diambil lantaran progres ketiga proyek tersebut tertinggal dari target yang telah ditetapkan.
Tiga proyek itu merupakan bagian dari program pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah air bersih yang didanai melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025, dengan total nilai mencapai Rp4 miliar.
Proyek ini mencakup 810 sambungan rumah lengkap dengan meteran air, dan seluruhnya dikelola oleh Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong sebagai upaya memperluas layanan air bersih ke berbagai wilayah.
Adapun rinciannya, Paket Peningkatan Jaringan dan SR Air Bulok di Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen–Lebong Utara, bernilai Rp1,5 miliar untuk 300 SR, digarap oleh CV. Qulity Utama dengan capaian progres minus 9 persen.
Kemudian, Paket Peningkatan Jaringan dan SR Air Udik di Kelurahan Amen dengan nilai Rp1,15 miliar untuk 230 SR, dikerjakan PT. Zuanova Karya Indonesia, saat ini berada di posisi minus 2,6 persen.
Sementara Paket SR Air Saringan di Kecamatan Lebong Utara dengan nilai Rp1,4 miliar untuk 280 SR, juga dikerjakan PT. Zuanova Karya Indonesia, menunjukkan progres sedikit lebih baik yakni plus 4 persen.
Sebelumnya, tiga proyek ini sebenarnya sudah pernah mendapat peringatan dalam forum Show Cause Meeting (SCM) yang digelar oleh pejabat Bidang Cipta Karya.
Dalam forum itu, kontraktor telah diingatkan untuk mempercepat pelaksanaan agar proyek rampung tepat waktu. Namun hingga awal November, peningkatan di lapangan belum terlihat signifikan.
“Kami akan layangkan surat teguran resmi minggu depan,” tegas Kabid Cipta Karya Dinas PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, Rabu (5/11/2025).
Menurut Ifan, pihak kontraktor sudah diberikan kesempatan memperbaiki kinerja, namun hasilnya masih jauh dari harapan.
Ia menegaskan, batas akhir penyelesaian seluruh proyek tersebut adalah 25 Desember 2025. Karena bersumber dari DAK, proyek tidak bisa diperpanjang. Dengan demikian, konsekuensi keterlambatan akan menjadi tanggung jawab penuh kontraktor.
Dengan dikeluarkannya surat teguran ini, PUPR-Hub Lebong berharap semua pekerjaan bisa tuntas tepat waktu, agar manfaat air bersih segera dirasakan masyarakat di tiga titik lokasi proyek.
“Kita minta para kontraktor segera menuntaskan pekerjaannya sesuai kontrak dan spesifikasi teknis. Kalau tidak, konsekuensi administrasi dan hukum bisa diterapkan,” tutup Ifan Raider.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak kontraktor belum dapat dikonfirmasi karena keterbatasan akses komunikasi. (FR)




















