Blitar, SentralNews.com – Kisruh perizinan pabrik pengolahan kotoran ayam di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar kian memanas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blitar akhirnya mengakui adanya kesalahan dalam proses perizinan pabrik yang sejak awal menuai keluhan warga.
Pengakuan itu disampaikan Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH, Pramesti, setelah sebelumnya bersikeras bahwa pabrik telah mengantongi izin resmi dan mendapatkan persetujuan masyarakat melalui mediasi.
Namun pernyataan tersebut langsung dimentahkan Kepala Desa Kendalrejo, Supanan. Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada pertemuan, apalagi kesepakatan, antara warga dan pihak pabrik.

“Pernyataan DLH tidak sesuai fakta. Warga sepakat menolak karena bau menyengat dan serbuan lalat sudah sangat mengganggu,” tegas Supanan.
Tak tinggal diam, Supanan menyatakan siap mengirimkan surat resmi kepada Bupati Blitar dan DPRD Kabupaten Blitar. Ia berharap instansi terkait segera turun tangan karena selain bau yang tak tertahankan, pabrik tersebut juga diduga mengolah blotong atau limbah pabrik gula, yang semakin memperparah kondisi lingkungan.
Di sisi lain, perbedaan informasi juga muncul dari instansi perizinan. Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Blitar, Eko Susanto, saat dikonfirmasi Jumat (7/11/2025), menyampaikan bahwa pabrik tersebut baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
“AMDAL maupun izin teknis lainnya belum ada yang terbit,” ungkap Eko.
Kontradiksi pernyataan antara DLH dan PTSP membuat publik menduga adanya permainan oknum dalam proses perizinan. Sementara itu, warga Desa Kendalrejo mendesak pemerintah bertindak cepat, sebab dampak aktivitas pabrik sudah dirasakan langsung: bau menyengat, lalat semakin banyak, dan kekhawatiran akan potensi penyakit di lingkungan permukiman.
Pewarta: Riyon




















