Medan, Sentralnews.com – Praktik curang dan nepotisme diduga kuat menggerogoti proses tender di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA). PT Duta Agung Group, pemenang lelang proyek jasa pengamanan dan pemadam kebakaran, justru disingkirkan secara sepihak oleh PT Angkasa Pura (AP) Aviasi. Pembatalan mencurigakan ini diduga dilakukan untuk memberi jalan bagi perusahaan “anak emas” yang beroperasi tanpa izin.
Vendor yang tersinggung, PT Duta Agung Group, mengancam akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan AP Aviasi ke pihak berwajib atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan penggunaan jasa perusahaan ilegal.
Kalah Tender, Buru-Buru Urus Izin
Belakangan terungkap aroma “main mata” antara AP Aviasi dengan PT IAS Support. Perusahaan ini, yang merupakan bagian dari grup BUMN Injourney, disebut-sebut selalu menjadi pemenang tunggal proyek ini selama ini. Yang mengejutkan, sebagai penyedia jasa pengamanan, IAS Support diduga tidak memiliki Surat Izin Operasional (SIO/BUJP) dari Polda Sumut, alias beroperasi secara ilegal.
Di tengah proses tender, IAS Support yang kalah bersaing karena ketiadaan izin itu, tiba-tiba terlihat buru-buru mengurusnya. Anomali terjadi justru saat izinnya sedang diurus. AP Aviasi secara mendadak membatalkan hasil tender yang telah dimenangkan PT Duta Agung Group.
Direktur PT Duta Agung: Ini Agar Anak Perusahaan Bisa Main!
Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, geram. Ia menduga pembatalan ini adalah rekayasa untuk mengulur waktu hingga IAS Support mendapatkan izinnya.
“Awalnya hasil tender ditunda hampir 4 bulan, lalu mendadak dibatalkan. Padahal hanya satu perusahaan, yaitu kami, yang lolos kualifikasi,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
“Kami menduga kuat, kebijakan ini diambil untuk memuluskan anak perusahaan (IAS Support) memegang proyek. Perusahaan itu awalnya tidak lolos evaluasi, sementara kami satu-satunya yang dinyatakan lulus,” tegas Sukdeep.
Alasan pembatalan yang diberikan AP Aviasi dinilai mengada-ada. Perusahaan beralasan penawaran Duta Agung sudah “kedaluwarsa”. Padahal, penundaan hingga berbulan-bulan justru berasal dari pihak AP Aviasi sendiri.
“Bagaimana tidak kedaluwarsa, kan dari pihak mereka yang menunda. Ternyata, ini dilakukan sambil menunggu IAS Support mengurus izin BUJP yang dari awal tidak mereka miliki. Tidak berlebihan jika kami menuding ada indikasi kecurangan,” kecamnya.
Sukdeep menegaskan, pihaknya siap mempidanakan AP Aviasi jika tidak ada klarifikasi yang masuk akal. “Apalagi selama ini AP Aviasi menggunakan anak perusahaan secara ilegal untuk proyek jasa keamanan yang telah berlangsung bertahun-tahun,” pungkasnya.
Manajemen AP Aviasi Bungkam Seribu Bahasa
Ketika dikonfirmasi, jajaran manajemen AP Aviasi justru saling lempar tanggung jawab. Plt. Direktur Utama, Yosrizal Syamsuri, tidak merespons pesan singkat. Sementara Direktur Human Capital, Haris, melemparkan masalah ini ke tim legal.
Tim legal AP Aviasi, yang diwakili oleh Hikmat, hanya memberikan jawaban yang tidak pasti. “Mohon ijin Pak, saat ini kami masih proses pengecekan prosedur dan regulasi,” kilahnya. Saat ditanya soal indikasi “main mata” dengan IAS Support dan status ilegal perusahaan tersebut, Hikmat memilih bungkam.
Protes Resmi dan Ancaman Hukum
Dalam surat keberatan resminya, PT Duta Agung Group membongkar sejumlah kejanggalan. Perusahaan menolak tudingan bahwa negosiasi harga gagal. Mereka justru ditekan untuk menerima management fee tidak wajar sebesar 2,27%, jauh di bawah angka 9,8% yang dinikmati vendor lama (IAS Support). Padahal, penawaran Duta Agung sudah di bawah HPS (Harga Perkiraan Sendiri) AP Aviasi.
PT Duta Agung Group menilai proses tender ini cacat hukum, tidak transparan, dan berindikasi korupsi. Mereka memberikan waktu kepada AP Aviasi untuk menindaklanjuti protes ini. Jika tidak, gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan laporan pidana akan menjadi langkah berikutnya untuk mengungkap kebusukan dalam proses tender ini.
Editor red/rilis.




















