Tiga Pejabat PUPR-P Lebong Didakwa Korupsi Rp928 Juta, Proyek Tebas Bayang Disulap Jadi Ladang Korupsi

Lebong, Sentralnews.com – Tiga pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan (PUPR-P) Kabupaten Lebong resmi duduk di kursi pesakitan. Ketiganya menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek tebas bayang jalan Tahun Anggaran (TA) 2023.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Ketiga terdakwa yakni Haris Santoso, ST selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramades Wijaya selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan Rudi Hartono sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang Bina Marga Tahun 2023, Selasa (11/11/2025).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lebong Robby Radhitio Dharma, SH, MH memaparkan bahwa ketiga terdakwa didakwa secara terpisah, namun dengan substansi yang sama. Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 KUHP, serta dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor.

“Kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp928 juta. Masing-masing terdakwa memiliki peran sesuai jabatannya, dan modusnya yakni dengan manipulasi SPj proyek tebas bayang jalan Lebong,” ungkap Robby dalam sidang.

Dijelaskan Robby, terdakwa Haris Santoso diduga paling banyak menikmati hasil korupsi. Sementara dua terdakwa lainnya berperan membantu dalam penyusunan dokumen pertanggungjawaban fiktif.

Lebih lanjut, JPU menyebut akan menghadirkan sekitar 20 saksi pada agenda sidang berikutnya untuk memperkuat pembuktian.

“Minggu depan, kami akan hadirkan para saksi,” tegasnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa Julita, SH mengatakan pihaknya memiliki sejumlah keberatan terhadap dakwaan, namun memilih untuk membuktikannya di tahap pembuktian.

“Ada beberapa hal yang menjadi keberatan, tapi itu masuk dalam materi pembuktian. Nanti akan kami bahas dalam sidang dan jika perlu, kami tuangkan dalam pembelaan,” ujarnya.

Sidang perdana tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury, SH, MH.

Kasus ini menjadi sorotan publik Lebong, mengingat proyek tebas bayang jalan yang semestinya untuk perawatan jalan justru diduga menjadi ladang korupsi oleh oknum pejabat di dinas teknis. (FR)