Modus Baru di Batam! Direktur Properti Serahkan Tanah Kosong untuk Tutupi Utang Rp 230 Juta, Kuasa Hukum: “Itu Penipuan!”

Batam, Sentralnews.com – Dunia properti Batam kembali diguncang skandal wanprestasi yang penuh dengan indikasi penipuan. Seorang direktur properti berinisial OSP kini dikejar-kejar hukum akibat gagal mengembalikan utang sebesar Rp 230 juta milik seorang investor berinisial LS.

Kantor hukum Asco Law Firm secara resmi telah mengirimkan somasi kepada OSP, menudingnya beriktikad buruk. Konflik ini berawal dari sebuah perjanjian yang diduga menyesatkan.

Dana Dibelokkan, Janji Dikencingi

Dalam somasinya, kuasa hukum Teuku S. Alamuddin, SH., MH. dan Allingson Simanjuntak, SH., mengungkap pola transaksi yang mencurigakan. Dana pinjaman dari LS tidak langsung ditransfer ke OSP, melainkan dialirkan dulu ke rekening seorang perantara berinisial YP, baru kemudian ke OSP.

“Penggunaan pihak ketiga untuk menerima dana ini menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik sejak awal,” bunyi somasi tersebut, seperti dikutip tim media.

Setelah dana cair, OSP pun disebut “hilang akal”. Alih-alih mengembalikan uang, ia beralasan dana tersebut sudah habis digunakan. Sejak transaksi pada 2 September 2024, klien LS tak sepeser pun melihat uangnya kembali.

Ganti Rugi dengan “Janji Palsu”?

Yang membuat kasus ini makin panas adalah bentuk “ganti ruginya”. OSP menyerahkan sertifikat HGB sebuah tanah seluas 72 m² di Perumahan Bintang Raya, Nongsa, sebagai jaminan. Proses ini bahkan dilegalisir dengan PPJB dan Akta Kuasa Menjual di hadapan notaris.

Namun, investigasi kuasa hukum menemukan kejanggalan yang mencengangkan.

Isi PPJB menyebutkan ada bangunan di atas tanah tersebut. Faktanya? Yang ada hanya kavling kosong! Bahkan, akta kuasa menjual dengan cantiknya mencantumkan fasilitas listrik dan PAM, yang pada kenyataannya sama sekali tidak ada.

“Ini bukan lagi sekadar wanprestasi, ini sudah masuk dalam ranah pidana,” tegas Allingson Simanjuntak.

Ancaman Hukum Pidana Mengintai

Asco Law Firm secara resmi menduga OSP telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Mereka memberikan ultimatum 7×24 jam kepada OSP untuk mengembalikan utang Rp 230 juta secara penuh.

“Jika tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum tanpa kompromi, mulai dari laporan polisi hingga gugatan perdata,” tandas Allingson.

Hingga detik ini, OSP masih bungkam dan belum memberikan tanggapan atas somasi dan segala tuduhan yang mengarah padanya. Masyarakatakat Batam pun menunggu, apakah ini akan menjadi kasus pengingkaran janji biasa, atau sebuah skandal penipuan berkaliber yang sengaja direncanakan?

(Tim)