PT Rigspek Perkasa Mangkir di Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sebut Perusahaan Tidak Menghormati Proses Hukum

Batam, Sentralnews.com – Kasus perselisihan hubungan industrial antara mantan karyawan dengan PT Rigspek Perkasa kembali menjadi sorotan publik. Setelah sebelumnya ramai diberitakan oleh Sentralnews.com terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang cacat hukum dan tanpa dasar yang jelas, kini perkara tersebut resmi bergulir ke meja hijau.

Namun sangat disayangkan, dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (11/11/2025) dengan nomor perkara 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg, pihak tergugat PT Rigspek Perkasa maupun kuasa hukumnya tidak hadir tanpa alasan yang sah.

Sidang yang dijadwalkan pukul 10.00 WIB itu dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Muhamad Ikhsan, S.H., dan hanya dihadiri oleh pihak penggugat melalui kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra, S.H., yang menyayangkan sikap abai dari pihak perusahaan.

> “Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam sidang perdana ini sangat kami sesalkan. Ini menunjukkan bahwa mereka tidak menghormati proses hukum dan hak-hak pekerja yang telah dirugikan,” tegas Agung Ramadhan Saputra usai sidang.

“Kami tetap menghormati agenda pengadilan. Sidang berikutnya akan tetap dilaksanakan minggu depan, walaupun tanpa kehadiran pihak tergugat sekalipun. Kami akan terus mengawal proses ini sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Sentralnews.com telah mengungkap kronologi lengkap kasus ini. Pihak penggugat menilai PHK yang dilakukan PT Rigspek Perkasa bukan hanya sepihak, tetapi juga cacat hukum, karena tidak melalui tahapan perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Kontrak kerja antara pekerja dan perusahaan sejatinya masih berlaku hingga tahun 2026, namun secara tiba-tiba diputus tanpa kesepakatan dan tanpa pemberitahuan yang sah, sehingga menimbulkan kerugian moril dan materil bagi pihak pekerja.

Sikap mangkir dari pihak perusahaan pada sidang perdana kali ini dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum dan pelecehan terhadap lembaga peradilan, sekaligus memperkuat dugaan bahwa manajemen tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan sengketa ini secara profesional.

Publik kini menantikan langkah tegas dari Hakim Muhamad Ikhsan, S.H. dan majelis dalam menegakkan keadilan bagi pihak yang dirugikan, sementara tekanan moral terhadap perusahaan terus meningkat seiring sorotan masyarakat dan media.

Red/tim