Lebong, Sentralnews.com – Pelaksanaan Operasi Nala Zebra 2025 di Kabupaten Lebong baru memasuki hari kedua sejak dimulai pada 17 November 2025, namun puluhan pelanggaran lalu lintas sudah terjaring dalam razia yang digelar Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lebong.
Data Satlantas mencatat, rata-rata 30 pengendara per hari harus menerima sanksi tilang akibat berbagai pelanggaran, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
Temuan ini menunjukkan bahwa tingkat kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas masih perlu ditingkatkan.
Kasatlantas Polres Lebong, Iptu Hendra Wijaya SH, MH, menyampaikan bahwa Operasi Nala Zebra 2025 menitikberatkan pada beberapa fokus pelanggaran, mulai dari tidak menggunakan helm standar nasional, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga penggunaan telepon genggam saat mengemudi.
Selain itu, petugas juga menindak pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat kendaraan seperti SIM dan STNK, serta pelanggaran lain seperti melawan arus dan kendaraan yang masuk kategori Over Dimension Over Loading (ODOL).
“Operasi ini berlangsung serentak secara nasional dari tanggal 17 hingga 30 November 2025,” jelas Iptu Hendra pada Rabu, (19/11/2025).
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata fokus pada penindakan, namun lebih kepada menekan angka kecelakaan dengan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan berlalu lintas.
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang ditemukan berasal dari pengendara yang tidak memiliki atau tidak membawa dokumen kendaraan, serta kurangnya kepedulian terhadap perlengkapan keselamatan seperti helm.
Kasatlantas mengimbau masyarakat Lebong untuk meningkatkan kesadaran dalam berkendara, baik dari sisi administrasi maupun keselamatan.
“Keselamatan harus menjadi prioritas. Kami berharap masyarakat lebih tertib demi kebaikan bersama di jalan raya,” tutupnya. (FR)




















