Lebong, Sentralnews.com – Polemik proyek air bersih di Kabupaten Lebong kembali menjadi perhatian. Dua proyek strategis yang semestinya menjamin kebutuhan dasar masyarakat justru terancam putus kontrak meski berada di bawah pendampingan Tim Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) Kejaksaan Negeri Lebong.
Ketua Bidang Eksternal Badko Sumbagsel HMI, Eko Fernandes, menilai kegagalan ini bukan lagi sebatas persoalan teknis, melainkan menunjukkan lemahnya kontrol dan pengawasan.
Menurut Eko, dua proyek air bersih yang mandek, yakni Air Bulok dan Air Udik, seharusnya bisa berjalan optimal karena mendapatkan pengawalan langsung dari PPS Kejari.
Namun realitasnya, keduanya justru berakhir dengan progres buruk meski telah diberi tambahan waktu lima hari.
Pemutusan kontrak pun dijadwalkan dilakukan pada Rabu, (26/11/2025), setelah evaluasi ulang tidak menunjukkan perubahan signifikan.
Rincian Proyek yang dinilai Gagal, Proyek Air Bulok nilai Rp1,5 miliar, Kontraktor CV Qulity Utama Target, 300 sambungan rumah (SR), dengan status Progres jauh dari standar, terancam putus kontrak.
Proyek Air Udik nilai Rp1,15 miliar
Kontraktor PT Zuanova Karya Indonesia
Status Mangkrak, meski berada dalam pendampingan PPS.
Tidak hanya dua proyek tersebut, proyek Air Saringan senilai Rp1,4 miliar yang juga digarap PT Zuanova kini ikut disorot.
Meski baru memasuki tahapan SCM 1, kualitas pekerjaan disebut tidak memenuhi standar dan dikhawatirkan menyusul dua proyek lainnya.
HMI Pertanyakan Peran PPS Kejari Lebong,
Melihat kegagalan beruntun ini, Eko mempertanyakan secara serius efektivitas pendampingan PPS Kejari Lebong.
“Kalau bicara penegakan hukum maka Kejari menjadi corongnya. Namun, dengan gagalnya proyek air bersih ini yang mendapatkan pendampingan PPS Kejari tentu wajib kita pertanyakan,” tegas Eko, Senin (24/11/2025).
Eko menyebut bahwa kegagalan tiga proyek sekaligus menjadi sinyal bahaya. Menurutnya, ada indikasi lemahnya monitoring, pembinaan, hingga potensi masalah integritas pada proses pendampingan.
Ia juga kembali menyinggung isu dugaan fee 20 persen pada anggaran Optimalisasi Lahan (Oplah) yang kabarnya turut masuk radar pendampingan Kejari Lebong.
Tak berhenti di sektor air bersih, Eko juga menyoroti proyek Sport Center Lapangan Hatta yang sudah mengalami kerusakan sebelum diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong.
Kondisi ini memperkuat keyakinannya bahwa masalah kualitas pembangunan di Lebong bukanlah insidental, melainkan sistemik.
“Jadi, kalau proyek yang didampingi saja gagal, rusak, atau bermasalah, maka apa sebenarnya yang diawasi? Ada yang tidak beres dan itu harus diungkap,” tegasnya.
HMI Sumbagsel ini juga mendesak agar dilakukannya audit menyeluruh terhadap sejumlah proyek yang masuk dalam PPS Kejari.
1. Audit investigatif terhadap seluruh proyek yang berada dalam pendampingan PPS.
2. Pemeriksaan terhadap kontraktor, PPK, dan pihak Kejari yang terlibat.
3. Penegakan hukum, jika ditemukan unsur kelalaian, pembiaran, atau penyimpangan.
“Publik tidak boleh kembali menjadi korban akibat buruknya tata kelola proyek infrastruktur. Apalagi proyek air bersih menyangkut kebutuhan dasar masyarakat,” ujar Eko.
Di sisi lain, Kabid Cipta Karya PUPR-Hub Lebong, Ifan Raider, ST, menjelaskan bahwa sejak SCM 1 dan SCM 2, kontraktor telah diminta melakukan perbaikan signifikan. Mulai dari kedalaman galian pipa yang tidak sesuai spesifikasi hingga penambahan alat dan tenaga kerja. Namun perbaikan tersebut tidak berjalan maksimal.
“Sebelumnya kita beri waktu setelah SCM 1 dan 2. Memang minus berkurang, namun tidak sesuai target,” ungkap Ifan.
Saat pengecekan lapangan, ditemukan kedalaman pipa yang seharusnya 60–70 cm, namun faktanya hanya 30–40 cm.
“Itu kan kemarin dicek, kedalaman masih tidak sesuai,” tambahnya.
Tim PPS Kejari Lebong yang turut melakukan pemeriksaan juga menyampaikan keprihatinan serupa. Jaksa pendamping proyek, Adi Eka Saputra, menegaskan bahwa kontraktor tidak menunjukkan iktikad baik.
“Kontraktor tidak kooperatif, teguran kami diabaikan,” ujarnya. (FR)




















