Lebong, Sentralnews.com – Polres Lebong resmi menetapkan SA, Eks Pejabat Sementara (PJS) Kepala Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2023. SA (51) dituding mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan dan tidak menyetorkan dana desa ke rekening kas desa, hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 294.498.800.
Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, melalui Kasat Reskrim AKP Darmawel Saleh, S.H., M.H., didampingi Kanit Tipidkor Aipda Rangga Askar Dwi Putra, dalam agenda konferensi pers di Polres Lebong tersebut, menyampaikan bahwa SA mengambil alih tugas seluruh tugas Pengelolaan Keuangan Desa, termasuk fungsi kebendaharaan dan pelaksanaan kegiatan dana desa yang semestinya dijalankan oleh perangkat terkait.
“Tersangka mengambil alih seluruh kewenangan perangkat desa dalam pengelolaan keuangan. Kegiatan Dana Desa 2023 juga tidak dilaksanakan sesuai RAPBDes dan terdapat sejumlah belanja yang tidak direalisasikan,” ungkap Kasat Reskrim, Rabu (26/11/2025).
Selain itu, SA diketahui tidak pernah menyetorkan kembali dana desa ke rekening kas desa serta tidak melakukan SILPA atas dana tersebut hingga kini. Hal itu dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.
Unit Tipikor Polres Lebong melakukan upaya paksa terhadap SA pada Selasa, 4 November 2025, setelah tersangka dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Karena dua kali dipanggil tidak hadir, maka dilakukan upaya paksa membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas AKP Darmawel.
SA kemudian diperiksa di ruang Tipikor dengan didampingi penasihat hukum, dan langsung ditetapkan untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung 4–23 November 2025.
Penyidik menyita setidaknya 539 lembar dokumen pertanggungjawaban (SPJ) sebagai barang bukti dalam perkara ini.
Terkait isu bahwa dana desa digunakan untuk kepentingan politik mendukung salah satu calon legislatif, SA membantah keras.
“Saya tidak Korupsi, Uang itu saya pakai untuk kebutuhan pribadi, bukan untuk kepentingan politik,” ujar SA.
SA juga mengaku tidak memahami teknis penyusunan SPJ dan mengklaim kesalahan terjadi karena ketidaktahuannya.
“Saya tidak ngerti soal SPJ. Pembuatan SPJ juga tidak ada koordinasi dengan saya,” dalihnya.
Ia turut mengakui adanya kesalahan penggunaan anggaran, namun membantah bahwa tindakannya dilakukan untuk memperkaya diri.
Kemudian itu, saat disinggung terkait adanya penambahan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Desa Bungin tersebut, Kasat Reskrim mengungkapkan jika tidak menutup ruang, bakal adanya keterlibatan dugaan tersangka lainnya.
“Soal keterlibatan pihak-pihak lain, tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka lainnya. Namun kita lihat dulu lagi, sejauh mana peran masing-masing, dan ada tidaknya bukti yang mencukupi untuk mengarahkan adanya penambahan tersangka atas keterlibatan dalam dugaan korupsi ini,” tutup Kasat.
Atas perbuatannya, SA dijerat dengan
Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FR)


















