Lebong, Sentralnews.com – Penyelidikan dugaan kecurangan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong secara terbuka menyatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil mantan Bupati Lebong, Kopli Ansori, jika alur penyelidikan mengarah pada keterkaitannya.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH, saat memaparkan perkembangan penyelidikan yang kini semakin meluas dan menyentuh berbagai unsur dalam proses seleksi PPPK tahun anggaran 2021–2024 tersebut.
“Apabila alurnya menjurus dan ada saksi yang menyebutkan mantan bupati, maka kita akan panggil,” tegas Robby, Selasa (25/11/2025).
Robby menegaskan, peluang pemanggilan terhadap Kopli Ansori bukan sekadar isu, melainkan bagian dari mekanisme penyelidikan yang akan dilakukan apabila bukti dan keterangan yang mengarah ke mantan Bupati tersebut.
Kejaksaan sendiri juga, tidak akan ragu memeriksa siapapun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses seleksi yang diduga tidak berjalan fair itu.
Meski begitu, Kejari menegaskan masih berada pada tahap pengumpulan data dan verifikasi. Status perkara belum dinaikkan menjadi penyidikan karena tim masih memastikan akurasi dokumen dan keterangan para pihak.
Terkait dugaan adanya aliran dana atau motif politik yang mungkin menyeret nama mantan bupati, Robby menegaskan belum bisa berkomentar lebih jauh.
“Kalau unsur politik, kita belum dapat berkomentar. Namun secara umum, penyelidikan bisa menjurus ke berbagai arah,” ujarnya.
Robby juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu Kejaksaan dengan menyerahkan informasi maupun bukti pendukung yang relevan.
“Kami sangat membutuhkan dukungan publik. Bila ada yang mengetahui atau memegang bukti, segera sampaikan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Saat ini, Tim Pidsus sedang menganalisis dokumen, memetakan pihak-pihak yang kemungkinan terlibat, serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk menguatkan data teknis terkait mekanisme penilaian dan hasil seleksi PPPK.
Robby kembali mengingatkan agar masyarakat tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Setiap laporan akan diproses tanpa pandang bulu, dan hasilnya akan kami sampaikan ketika sudah memasuki tahap yang layak diumumkan,” tutupnya.
Sekedar mengulas, lebih jauh, dugaan kecurangan ini tak hanya berhenti di seleksi 2021–2024. Proses penerimaan PPPK 2023 pun kabarnya juga bermasalah, bahkan sudah dilaporkan ke Polda Bengkulu, meski tak jelas ujungnya. Kini, kasus serupa kembali di seleksi PPPK 2024.
Kecurangan soal rekrutmen PPPk ini kian menyerupai lingkaran setan, perkara silih berganti, laporan masuk, tetapi penuntasannya selalu menggantung dan tidak jelas. Jika pola ini terus berulang tanpa adanya sanksi tegas, publik khawatir praktik kecurangan akan terus menjadi tradisi.
Maka, semua mata kini tertuju pada Kejari Lebong. Publik menagih keberanian dan ketegasan dari APH, apakah kasus ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar-akarnya, atau justru dibiarkan kembali membeku di meja penyelidikan dan hilang secara senyap begitu saja.
Lebong kini menunggu jawaban, bukan hanya soal administrasi yang dipermainkan, melainkan juga soal keadilan dan harga diri penegakan hukum di bumi Swarang Patang Stumang. (FR)




















