
Lebong, Sentralnews.com – Momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Harkodia) justru menjadi panggung evaluasi keras terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong. Dalam konferensi pers yang dipimpin langsung Kajari Lebong, Evelin Nur Agusta SH MH, muncul fakta bahwa sepanjang 2025, hanya dua perkara yang mampu melaju hingga tahap penuntutan, Selasa (9/12/2025).
Ironisnya, dua perkara itu bukan hasil gebrakan terbaru dari para penyidik Kejari Lebong. Perkara tebas bayang DPUPRP tahun anggaran 2023 dan kasus KUR BRI Unit Tes 2024 merupakan “warisan lama” dari kepemimpinan Kajari sebelumnya, Evi Hasibuan SH MH, sebelum ia dipromosikan menjadi Kajari Pringsewu, Lampung. Sementara satu perkara lain kasus KUR Bank Bengkulu Capem Topos merupakan limpahan Kejati Bengkulu.
Sejak resmi menjabat pada 22 Juli 2025, publik Lebong menaruh harapan besar pada sosok Evelin Nur Agusta, yang dikenal internal sebagai jaksa tegas dan tak ada kompromi. Tetapi hingga penghujung 2025, tak satu pun produk penanganan perkara baru yang berhasil didorong hingga penuntutan.
Padahal, dua perkara besar yang langsung menyedot perhatian publik di era kepemimpinannya, kasus dugaan Tipikor PPPK 2021–2024 dan kasus dugaan korupsi PDAM Tirta Tebo Emas 2021–2025 sempat digembar-gemborkan bakal dikebut oleh tim Pidsus.
Lebih parah lagi, penyidik Pidsus sebelumnya bahkan menyatakan optimistis bahwa perkara PPPK akan naik ke tahap penuntutan. Namun fakta terbaru pada Anev justru memukul balik ekspektasi itu.
Disampaikan langsung oleh Kajari Evelin, dua perkara yang paling ditunggu publik itu hingga kini masih berkutat di tahap penyelidikan, meskipun sudah berbulan-bulan bergulir dan klaim puluhan pihak sudah dilakukan pemanggilan oleh pihak penyidik Kejari Lebong.
“Perkara PPPK dan PDAM masih dalam penyelidikan oleh tim penyidik. Mereka masih menggali nama-namanya, tunggu saja,” ujar Kajari Evelin, Selasa (9/12/2025).
Namun hingga saat ini hasilnya belum ada progres mencolok. Belum adanya tersangka, dan juga belum adanya peningkatan status.
Publik pun mulai mempertanyakan, apakah penanganan perkara ini benar-benar dikebut atau hanya sekadar formalitas memperpanjang proses tanpa hasil nyata dan semata hanya biar terlihat bekerja.
Ketua Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) Mashuri atau yang akrab disapa Awi juga menyoroti terkait adanya sejumlah perkara yang saat ini sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lebong.
Awi menilai, jika pihak Kejari hanya menjadikan sebuah perkara sebagai alat untuk menakut-nakuti terduga pelaku yang tersandung pelanggaran hukum, bahkan tanpa lahirnya produk hukum yang nyata dalam sebuah perkara di Kabupaten Lebong yang sedang ditangani.
“Sampai penghujung 2025, dengan gembar-gembor sejumlah perkara yang ditangani di Kejari Lebong. Dimana saat ini kita ketahui, jika sejumlah perkaranya, selalu dalam proses penyelidikan, di era Kajari Evelin ini juga, belum ada produk hukum yang terbukti alias nol prestasi,” Tegas Awi.
Selain itu, Awi juga mengatakan bahwa saat ini Kejagung, Kejati, dan Kejari di daerah lain, sedang berlomba untuk menyikat pelaku korupsi, bahkan hari ini di momen HAKORDIA, piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Pimpinan KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar SH MH.
Diketahui jika penghargaan tersebut menjadi tonggak penting bagi Kejati Bengkulu, yang mana juga sekaligus menegaskan, jika rekam jejak kinerja Kejaksaan sepanjang tahun 2025, menorehkan prestasi dan keberhasilan yang luar biasa dalam mengungkap dan menuntaskan perkara-perkara korupsi.
Namun dengan prestasi yang diraih oleh Kejati itu, dilemahkan oleh Kejaksaan Negeri Lebong, yang mana dinilai masih berkutat dalam sejumlah perkara yang tak berujung produk hukum yang nyata.
“Kejari Lebong ini sangat lamban, daerah lain Jaksanya berlomba-lomba menangani perkara dan berantas korupsi ataupun pelanggaran hukum lainnya. Sebenarnya yang paling bertanggungjawab dan harus tegas itu adalah pimpinannya, jika hanya gertakan saja, Kejari Lebong ini tegas di kata namun nihil prestasi,”tegas Awi.
Meskipun begitu, banyak pihak masih menyimpan secercah harapan bahwa Kajari Evelin mampu menunjukkan prestasi nyata dalam pemberantasan korupsi di Lebong, dan bukan sebatas terlihat garang dan tegas namun nihil prestasi.
Masyarakat tentu tidak ingin penanganan perkara hanya berhenti pada slogan atau sebatas gertak sambal.
Yang dinanti publik kini hanya satu, bukti, bukan janji, aksi nyata, bukan sekadar konferensi pers. (FR)



















