Batam, Sentralnews.com – Perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang melibatkan mantan karyawan berinisial RS melawan PT Rigspek Perkasa kembali menjadi sorotan usai penggugat resmi menyerahkan dokumen replik atas jawaban tergugat dalam perkara Nomor 46/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Tpg di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang.Selasa 10 Desember 2025
Dalam replik tersebut, pihak penggugat secara tegas mematahkan argumen-argumen perusahaan yang sebelumnya diberitakan Sentralnews.com. Sejumlah kekeliruan penafsiran hukum, kontradiksi jawaban, serta dugaan tindakan semena-mena oleh PT Rigspek Perkasa terhadap RS disorot secara rinci.
Kuasa Hukum Penggugat: “PHK Sepihak Itu Jelas Melanggar Hukum”
Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Agung Ramadhan Saputra, S.H., Yayan Setiawan, S.H., M.H., CPM, dan Hasandy Suryadi, S.H., memberikan pernyataan tegas bahwa tindakan PHK terhadap RS tidak memiliki dasar hukum yang sah.
“Eksepsi dan jawaban tergugat tidak beralasan menurut hukum. PHK yang dilakukan PT Rigspek Perkasa merupakan tindakan sepihak dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,” tegas tim kuasa hukum dalam dokumen tersebut.
Para kuasa hukum menambahkan bahwa gugatan kumulasi yang diajukan RS sudah sesuai prosedur, karena perselisihan hak dan perselisihan PHK dapat diajukan secara bersamaan.
Jawaban Tergugat Dinilai Kontradiktif dan Tidak Logis
Dalam replik, kuasa hukum RS menyoroti berbagai kontradiksi dalam jawaban perusahaan.
PT Rigspek Perkasa sebelumnya mengklaim mutasi jabatan sebagai sanksi disiplin, namun pada bagian lain menyebutnya sebagai kebijakan perusahaan. Dua pernyataan ini dinilai saling bertentangan dan tidak memiliki dasar hukum.
Selain itu, meskipun tergugat menuduh RS melakukan pelanggaran, perusahaan pada April 2025 justru menawarkan kompensasi lima kali gaji apabila RS bersedia mengundurkan diri. Bagi penggugat, hal tersebut jelas menunjukkan ketidaklogisan dalil perusahaan.
Mutasi Jabatan Dinilai Sebagai Tekanan agar Mengundurkan Diri
RS sebelumnya menjabat sebagai Finance and Accounting Manager. Namun, ia diturunkan menjadi Human Resources Staff tanpa prosedur disipliner yang sah, tanpa surat peringatan, dan tanpa kesempatan membela diri.
Kuasa hukum menilai tindakan tersebut sebagai strategi untuk menekan RS agar resign. Tindakan semacam ini dianggap bertentangan dengan asas hubungan industrial yang adil dan proporsional.
Kesepakatan Gaji Rp 18 Juta Diakui Sah
Replik juga menegaskan bahwa kesepakatan gaji sebesar Rp 18 juta yang dijanjikan pada saat wawancara merupakan kesepakatan sah menurut Pasal 1320 KUHPerdata. Kesepakatan itu diperkuat dengan adanya klausul penyesuaian gaji dalam perjanjian kerja.
Dengan demikian, klaim ganti rugi sisa masa kontrak sebesar Rp 288 juta dinilai memiliki landasan hukum yang kuat.
PHK Sepihak Tidak Pernah Disetujui RS
Kuasa hukum menegaskan bahwa RS tidak pernah menyetujui pemutusan hubungan kerja tersebut. PHK dilakukan secara sepihak dan hak-hak normatif RS tidak dibayarkan sesuai ketentuan.
“Jika hak-hak normatif dipenuhi perusahaan, tidak akan ada alasan bagi RS untuk menempuh jalur hukum ke PHI,” demikian isi dokumen replik.
Tuntutan Penggugat
Dalam repliknya, RS melalui tim kuasa hukum meminta Majelis Hakim untuk:
1. Menolak seluruh eksepsi yang diajukan tergugat.
2. Menyatakan PHK sepihak yang dilakukan PT Rigspek Perkasa melanggar hukum ketenagakerjaan.
3. Menghukum PT Rigspek Perkasa untuk membayar hak-hak RS sebagai berikut:
Kekurangan upah: Rp 82.000.000
Ganti rugi sisa masa kerja: Rp 288.000.000
Manfaat JKP: Rp 30.000.000
4. Menyatakan hubungan kerja berakhir ketika putusan dibacakan.
5. Menghukum tergugat membayar seluruh biaya perkara.
Konteks dari Pemberitaan Sebelumnya
Jawaban perusahaan yang telah dimuat Sentralnews.com sebelumnya kini dipatahkan seluruhnya melalui replik ini. Argumen tergugat dinilai kabur, tidak konsisten, dan tidak didukung dasar hukum yang kuat.
Penutup
Melalui replik ini, tim kuasa hukum RS berharap Majelis Hakim memberikan putusan yang adil dan objektif sesuai prinsip perlindungan pekerja dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia.
Sidang akan berlanjut minggu depan dengan agenda duplik dari pihak tergugat.
red/gtg- sentralnews.com




















