Kendal,Sentralnews.com – Tempat Karauke jual miras dan menyediakan kamar untuk esek esek di jalan Sedayu Desa Pamriyan, Kecamatan Gemuh, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diduga Ilegal menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya tidak adanya plang papan nama, patut diduga bahwa tempat usaha tersebut Ilegal, Diduga kuat ada indikasi pembiaran dan pengondisian.
Salah satu warga Desa Pramiyan yang tidak menyebutkan namanya mengatakan, Tempat tersebut diduga sangat komplit jualan sweke, jual minuman keras berbagai merk, ada karauke nan, dan juga menyediakan tempat untuk esek esek, “kata warga kepada awak media, pada Minggu 14/12/2025.
Pemilik tempat hiburan itu bernama Ba’i diduga sudah lama buka tidak memiliki izin tapi aman aman saja, “imbuhnya.
Sejak berita ini diturunkan warga berharap Pemerintah Kabupaten Kendal melalui Satpol PP selaku penegak perda jangan tutup mata, segera turun tangan mengambil langkah tegas, karena tempat tersebut jadi memicu sarang kemaksiatan dan sangat dekat dengan pemukiman warga.
Red



















