Lebong, Sentralnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kecurangan dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021–2024 di Kabupaten Lebong kian menguat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong memastikan penyelidikan mulai mengerucut ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dengan Dinas Pendidikan (Disdik) dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) sebagai pintu masuk awal pengusutan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahdito Dharma, SH, MH, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih berada pada tahap pengumpulan data serta alat bukti.
“Kami masih mengumpulkan data-data lengkapnya untuk mencari alat bukti,” ujar Robby, Selasa (16/12/2025).
Menurut Robby, pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap Disdik dan BKDSDM dilakukan untuk mengurai secara menyeluruh mekanisme serta alur proses seleksi PPPK, termasuk menelusuri dugaan adanya praktik yang tidak sesuai ketentuan.
“Kalau untuk Dinas Pendidikan dan BKDSDM sudah dimintai keterangan, dan akan kita mintai keterangan lebih lanjut lagi,” tegasnya.
Saat ditanya terkait siapa saja pihak yang telah dipanggil dari kedua OPD tersebut, Robby memilih untuk tidak membuka identitas secara rinci. Namun ia mengakui bahwa fokus pendalaman saat ini mengarah kuat ke Dinas Pendidikan.
“Untuk saat ini, kita fokus ke Disdik dulu. Karena banyak yang mesti didalami dalam satu dinas. Kabid di Disdik sudah kita panggil,” ungkap Robby.
Lebih lanjut, Robby menjelaskan bahwa sejumlah dokumen dan data pendukung masih berada di kantor Kejari Lebong. Sementara itu, dirinya tengah menjalankan agenda kedinasan di luar daerah.
“Data di kantor, om. Saya lagi di Bengkulu, lagi rakerda,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.
Di sisi lain, mencuat pula adanya dugaan keterkaitan oknum pegawai di Dinas Kesehatan dan RSUD Lebong dalam pusaran kecurangan seleksi dan rekrutmen PPPK periode 2021–2024.
Namun hingga kini, Kejaksaan Negeri Lebong belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar masih dalam tahap pendalaman, dan setiap kesimpulan baru akan disampaikan setelah proses klarifikasi dan penelaahan dilakukan secara menyeluruh.
Isu dugaan kecurangan PPPK di Kabupaten Lebong sendiri bukan hal baru. Sebelumnya, publik sempat dihebohkan dengan berbagai temuan dan pengakuan, mulai dari dugaan adanya peserta “PPPK siluman”, kelulusan dengan status honorer yang tidak jelas masa pengabdiannya, hingga isu sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan agar dapat diluluskan.
Tak hanya itu, dugaan pemalsuan Surat Keputusan (SK) oleh salah satu OPD menjelang seleksi PPPK juga pernah mencuat. Bahkan, sejumlah peserta secara terbuka mengakui adanya permintaan sejumlah uang oleh oknum tertentu sebagai syarat untuk dapat dinyatakan lulus.
Kini, sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan Kejari Lebong. Masyarakat menanti sejauh mana penyelidikan ini akan berkembang, termasuk kemungkinan pendalaman terhadap peran dan keterlibatan oknum-oknum di lingkungan Disdik, BKDSDM, hingga OPD lainnya seperti Dinas Kesehatan dan RSUD Lebong. (FR)




















