Bengkulu, Sentralnews.com — Manajemen PT Kharisma Raflesia Utama (PT KRU) akhirnya angkat bicara menanggapi pemberitaan di sejumlah media daring yang menyebut adanya penolakan masyarakat Kota Niur serta dugaan keterlibatan aparat dalam pengamanan kawasan perusahaan.
General Manager PT KRU, Eka Nurdianty, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai fakta dan diterbitkan tanpa konfirmasi kepada pihak perusahaan.
Menurut Eka, kawasan yang menjadi sorotan merupakan hutan produksi terbatas (HPT) yang secara sah dimiliki dan dikelola PT KRU melalui proses lelang resmi oleh negara. Karena itu, perusahaan berkewajiban menjaga dan melindungi kawasan tersebut hingga seluruh perizinan tuntas sebelum kegiatan operasional dimulai.
“Pengamanan kawasan semata-mata untuk mencegah aktivitas ilegal seperti penambangan tanpa izin dan pembalakan liar yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serius,” ujar Eka, Jumat (19/12/2025).
Ia menambahkan, pembiaran aktivitas ilegal justru akan berdampak panjang bagi lingkungan dan masyarakat, sebagaimana yang telah terjadi di sejumlah wilayah di Sumatra, termasuk Sumatra Barat, Medan, dan Aceh.
Diduga Dipicu Kepentingan Tambang Ilegal
Eka menduga, pemberitaan tersebut dipicu oleh oknum-oknum yang terlibat dalam pertambangan ilegal, dengan modus penambangan karung-karungan dan pengangkutan hasil tambang menggunakan truk, yang kerap mengatasnamakan kebutuhan ekonomi warga.
“Faktanya, masyarakat Kota Niur secara umum tidak menghendaki pertambangan ilegal. Mereka justru kooperatif dan mendukung penertiban demi menjaga lingkungan,” tegasnya.
Selain aktivitas tambang ilegal, PT KRU juga menemukan adanya upaya pencurian dan perusakan kawasan hutan, termasuk percobaan menjual kawasan HPT untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tindakan tersebut telah mendapatkan teguran dari instansi berwenang.
Koordinasi Resmi dengan Aparat Negara
Dalam menjalankan amanah negara, PT KRU melakukan koordinasi resmi dengan berbagai pihak, di antaranya KPHL, BIN, TNI (Korem dan Denzipur 14), serta Polda Bengkulu melalui Polres Bengkulu Tengah, yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Bentuk koordinasi tersebut meliputi patroli bersama guna mencegah pembalakan liar, pencurian hasil hutan, dan aktivitas ilegal lainnya.
“Pemberitaan yang menyebut pengamanan hanya melibatkan pihak tertentu adalah keliru dan menyesatkan,” jelas Eka.
PT KRU juga mencatat adanya dugaan keterlibatan oknum warga, termasuk yang memiliki hubungan dengan aparat desa, dalam upaya penjualan kawasan hutan secara ilegal. Terhadap hal ini, Polisi Kehutanan dan KPHL telah bertindak sesuai kewenangan.
Siap Tempuh Jalur Hukum
Eka menyayangkan media yang menerbitkan berita tanpa konfirmasi dan tanpa mencantumkan sumber jelas, sehingga dinilai tidak menjalankan prinsip jurnalistik secara utuh.
PT KRU memastikan akan menggunakan hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika klarifikasi tidak dimuat, perusahaan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum.
Dukung Kebijakan Presiden Berantas Tambang Ilegal
PT KRU menegaskan dukungan penuh terhadap kebijakan pemerintah, termasuk program Presiden Prabowo Subianto, dalam pemberantasan pertambangan ilegal dan perlindungan lingkungan.
“Penambangan liar tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat,” ujarnya.
Eka juga membantah klaim penolakan masyarakat Kota Niur terhadap perusahaan. Menurutnya, PT KRU telah melakukan sosialisasi resmi di tingkat kecamatan dan mayoritas warga mendukung upaya penertiban tambang ilegal.
Dukungan tersebut, lanjut Eka, bahkan pernah ditunjukkan melalui laporan masyarakat kepada aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka.
Saat ini, PT Kharisma Raflesia Utama masih dalam proses penyelesaian perizinan sesuai ketentuan pemerintah. Oleh karena itu, menjaga kawasan dari segala bentuk aktivitas ilegal merupakan tanggung jawab perusahaan sebagai pemegang amanah negara.
“Kami berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi dan mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat,” pungkas Eka.




















