Separuh Proyek Belum Tersentuh Pengawasan, Peluang Bongkar Fee 20 Persen Oplah Lebong Masih Terbuka

Kasi Datun bersama salah satu jaksa, saat dikonfirmasi terkait soal OPLAH

Lebong, Sentralnews.com – Dugaan mengalirnya fee sebesar 20 persen dalam proyek Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Lebong belum menunjukkan tanda-tanda mereda. Isu ini justru masih menyisakan celah besar untuk dibuka, terutama jika masyarakat berani angkat bicara dan menyampaikan bukti resmi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong.

Sorotan mengarah pada total anggaran Oplah senilai Rp2,4 miliar yang diduga disunat hingga 20 persen dan disebut-sebut mengalir dari kelompok tani ke oknum pejabat di Dinas Pertanian dan Perikanan (Disperkan) Lebong. Meski hingga kini belum ada pengakuan terbuka, berbagai kejanggalan terus memunculkan aroma tak sedap.

Sebagai institusi yang mendampingi pelaksanaan Oplah, Kejari Lebong melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Bambang Irawan, SH, mengakui bahwa proses pemeriksaan belum dilakukan secara menyeluruh. Dari total 123 paket kegiatan, baru sekitar separuh lebih yang diperiksa.

“Yang kami cek baru sekitar 50 sampai 60 persen dari 123 paket. Jadi tidak tertutup kemungkinan masih ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai,” ujar Bambang, Senin (22/12/2025).

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa masih ada puluhan paket Oplah yang belum tersentuh pengawasan detail. Kondisi ini membuka peluang adanya penyimpangan, baik dari sisi fisik pekerjaan maupun aspek nonfisik.

Bambang juga menegaskan, apabila terdapat laporan masyarakat yang masuk melalui jalur resmi pengaduan Kejaksaan, pihaknya akan merekomendasikan penanganan lanjutan oleh Inspektorat Kabupaten Lebong. Langkah itu dilakukan demi menjaga independensi, mengingat proyek Oplah berada dalam pendampingan bidang Datun.

“Jika nanti Inspektorat tidak menindaklanjuti, maka akan dikembalikan lagi ke kami,” tegasnya.

Di sisi lain, Kejari Lebong telah memanggil seluruh penerima kegiatan Oplah, mulai dari 123 kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), hingga Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Seluruhnya diminta menandatangani surat pernyataan bermaterai yang kini justru berpotensi menjadi bumerang.
Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa apabila ditemukan pekerjaan Oplah tidak sesuai spesifikasi teknis, maka tanggung jawab sepenuhnya berada pada kelompok tani penerima bantuan.

Sebagai gambaran, paket Oplah dengan nilai terbesar diterima P3A Air Sejahtera, Desa Talang Liak I, Kecamatan Bingin Kuning, dengan anggaran mencapai Rp386 juta. Sementara paket terkecil tercatat atas nama Poktan Rawa Makmur, Desa Ketenong II, Kecamatan Pinang Belapis, senilai Rp32,2 juta.

Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma, SH, MH, mengungkapkan bahwa seluruh pihak yang telah dipanggil serempak membantah adanya setoran fee 20 persen. Kendati demikian, Kejaksaan tidak serta-merta menerima bantahan tersebut begitu saja.

“Mereka tidak mengakui adanya fee. Tapi kami sudah mengupayakan agar mereka berkata jujur. Karena itu kami minta dibuatkan surat pernyataan. Jika ke depan ditemukan bangunan tidak sesuai, surat itu akan menjadi alat bukti,” tegas Robby. (FR)