Lebong. Sentralnews.com – Kabar pahit bagi ribuan tenaga honorer akhirnya tiba. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi menutup seluruh celah bagi keberlanjutan tenaga Non Aparatur Sipil Negara (Non ASN). Terhitung mulai 1 Januari 2026, tidak ada lagi pengangkatan maupun perpanjangan kontrak honorer dalam bentuk apa pun.
Penegasan keras itu tertuang dalam surat bernomor S-100.3.4/8/BKPSDM-2/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025. Surat berlabel penting tersebut diedarkan ke seluruh Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab Lebong, sekaligus menjadi penanda berakhirnya era honorer di birokrasi daerah.
Dalam surat itu ditegaskan, komposisi pegawai di lingkungan Pemkab Lebong hanya terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu. Di luar itu, termasuk THLT, TKS, maupun sebutan lainnya, dinyatakan tidak lagi diperkenankan.
Kebijakan ini secara otomatis menempatkan ribuan tenaga honorer pada persimpangan nasib. Mereka yang selama bertahun-tahun menjadi tulang punggung pelayanan publik, kini harus bersiap menghadapi kenyataan pahit, dimana tak lagi memiliki payung hukum untuk terus bekerja sebagai Non ASN.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, menegaskan bahwa posisi Pemkab Lebong tak bisa ditawar karena bersandar pada regulasi nasional.
“Posisi pemkab menjalankan amanah karena bila dianggarkan gaji honorer dalam DPA 2026 akan dievaluasi, dalam proses pengesahan bahkan bisa menjadi temuan BPK, karena secara aturan tidak diperkenankan lagi,” tegas Syarifudin, Selasa, (30/12/2025).
Tak hanya melarang pengangkatan baru, Pemkab Lebong juga melarang keras perpanjangan kontrak terhadap tenaga Non ASN yang sudah ada. Bahkan, kepala OPD yang nekat melanggar aturan ini dipastikan akan berhadapan dengan sanksi.
“Apabila masih terdapat Kepala Perangkat Daerah yang melakukan pengangkatan tenaga Non ASN untuk mengisi jabatan ASN, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dan menjadi tanggung jawab penuh pimpinan perangkat daerah terkait,” ujar Syarifudin.
Sebagai tindak lanjut, seluruh kepala OPD diwajibkan menyampaikan surat penegasan tersebut hingga ke tingkat sub unit dan unit pelaksana teknis (UPT) masing-masing.
“Sebagai tindak lanjut, seluruh Kepala Perangkat Daerah diwajibkan menyampaikan surat penegasan ini kepada seluruh sub unit kerja dan unit pelaksana teknis di masing-masing instansi,” lanjutnya.
Syarifudin menegaskan, kebijakan ini harus dipatuhi tanpa pengecualian demi penataan ASN yang tertib dan sesuai aturan nasional.
“Harus diterapkan bagi seluruh kepala perangkat, hingga ke jajarannya,” pungkasnya.
Dasar Hukum Penegasan, dalam surat tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini merujuk pada:
1. Pasal 65 Ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
2. Pasal 96 Ayat (1), (2), dan (3) PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK
3. Surat MenPAN RB Nomor B/185/M/SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Instansi Pemerintah
4. Surat MenPAN RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023 tentang Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN
Kemudian berikut Poin Penting yang Wajib Dipatuhi OPD:
1. Pegawai ASN di lingkungan Pemkab Lebong hanya terdiri dari:
a. PNS
b. PPPK penuh waktu dan paruh waktu
2. Dilarang mengangkat tenaga Non ASN mulai 1 Januari 2026
3. Dilarang memperpanjang kontrak tenaga Non ASN mulai 1 Januari 2026
4. Kepala OPD yang melanggar akan dikenakan sanksi dan bertanggung jawab penuh secara pribadi
Dengan kebijakan ini, Pemkab Lebong menegaskan arah baru birokrasi. Namun di sisi lain, masa depan ribuan honorer kini bergantung pada satu pintu tersisa: PPPK, atau harus siap menerima kenyataan bahwa pengabdian panjang mereka akan berakhir di penghujung 2025. (FR)



















