Jejak Pungli dan Kecurangan PPPK Kian Mengerucut, Sejumlah Kabid di Tiga OPD Diperiksa

Lebong, Sentralnews.com – Penyelidikan dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong untuk tahun anggaran 2021 hingga 2024 kian menunjukkan perkembangan signifikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong mengungkapkan bahwa sebanyak enam hingga tujuh pejabat setingkat Kepala Bidang (Kabid) dari tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah menjalani pemeriksaan.

OPD tersebut meliputi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Kesehatan (Dinkes), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Plt Kepala Seksi Intelijen Kejari Lebong, Heri Antoni, SH, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyebut para Kabid dari ketiga OPD itu telah dimintai keterangan sebagai bagian dari proses klarifikasi awal.

“Sekitar enam sampai tujuh Kabid dari Dinkes, Disdikbud, dan BKPSDM sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujar Heri Antoni, Kamis, (1/1/2026).

Heri menegaskan, proses penanganan perkara ini masih terus berlanjut. Tidak hanya pejabat struktural, Kejari Lebong juga mulai memeriksa sejumlah peserta yang dinyatakan lulus PPPK, guna menggali fakta dan menguatkan dugaan praktik pungli.

“Saat ini kami masih fokus melakukan pendalaman. Semua keterangan kami kumpulkan agar dugaan praktik pungli ini bisa terungkap secara utuh, termasuk siapa pihak yang paling bertanggung jawab,” jelasnya.

Di sisi lain, sorotan tajam datang dari Badko HMI Sumbagsel. Ketua Bidang Eksternal, Eko Franandes, mendesak Kejari Lebong agar bergerak lebih cepat dan tegas dalam membongkar dugaan pungli penerimaan PPPK dari tahun 2021 hingga 2025.

Menurut Eko, desakan tersebut muncul seiring maraknya laporan masyarakat, terutama peserta seleksi PPPK, yang mengaku diminta sejumlah uang dengan janji atau harapan bisa diluluskan.

“Isu ini tidak bisa dipandang remeh. Jika benar terjadi, maka ini mencederai nilai keadilan, transparansi, dan sistem merit dalam rekrutmen aparatur negara,” kata Eko.

Ia menekankan, Kejari Lebong harus menunjukkan keseriusan dan keterbukaan dalam penanganan kasus tersebut. Jangan sampai penegakan hukum terkesan hanya menyasar pihak lemah, sementara aktor di balik layar justru luput dari jeratan hukum.

“Kami meminta Kejari Lebong mengusut tuntas dugaan pungli PPPK dari 2021 sampai 2025. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Eko juga menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, maka praktik pungli PPPK merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memupus harapan masyarakat yang ingin mengabdi secara jujur melalui jalur resmi.

Ia menduga, praktik tersebut berpotensi melibatkan oknum yang memiliki kewenangan atau akses dalam proses seleksi.

Lebih lanjut, Badko HMI Sumbagsel menyatakan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Bahkan, HMI tidak menutup kemungkinan akan menggelar aksi unjuk rasa maupun melaporkan kasus ini secara resmi jika penanganannya dinilai stagnan.

“Kami ingin memastikan proses hukum berjalan adil. Siapapun yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai aturan hukum,” ujarnya.

Eko juga mengimbau masyarakat dan para korban dugaan pungli agar tidak takut melapor dan berani menyampaikan bukti. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar pengungkapan kasus ini bisa berjalan maksimal.

“PPPK adalah harapan banyak orang. Jangan sampai harapan itu dihancurkan oleh praktik-praktik kotor,” pungkasnya. (FR)