Masuk Tahap Pembuktian, PT Rigspek Perkasa Kembali Mangkir, Sidang PHI RS Terpaksa Ditunda

Batam, Sentralnews.com – Persidangan Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara RS, mantan Finance and Accounting Manager PT Rigspek Perkasa, melawan PT Rigspek Perkasa, kembali menjadi perhatian setelah sidang yang telah memasuki tahap pembuktian dan pemeriksaan saksi terpaksa ditunda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang.

Sidang yang dijadwalkan pada Selasa, 13 Januari 2026, sebelumnya telah ditetapkan khusus untuk agenda pemeriksaan saksi. Namun dalam pelaksanaannya, persidangan tidak dapat dilanjutkan sesuai agenda awal karena ketidakhadiran Kuasa Hukum Tergugat dari Kantor Hukum Nasib Siahaan dan Rekan.

Berdasarkan catatan resmi dalam sistem e-Court Pengadilan Negeri Tanjung Pinang, Kuasa Hukum Tergugat telah menyampaikan permohonan penundaan sidang yang diunggah pada 12 Januari 2026 pukul 14.31 WIB.

Dalam catatan tersebut dijelaskan bahwa kuasa hukum utama yang biasa menangani perkara PHI tersebut sedang sakit dan menjalani terapi, sementara kuasa hukum lainnya telah terjadwal menghadiri sidang pidana di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan saksi pada waktu yang bersamaan.

Meski demikian, berdasarkan keterangan penggugat, persidangan pada 13 Januari 2026 tetap dibuka dan dinyatakan dimulai oleh Majelis Hakim yang diketuai M Ichsan, didampingi Panitera, dengan kehadiran Kuasa Hukum Penggugat serta saksi-saksi penggugat yang telah siap memberikan keterangan di ruang sidang.

“Sidang tetap dimulai. Hakim Ketua, Panitera, Kuasa Hukum Penggugat, dan saksi-saksi penggugat hadir di ruang sidang,” ujar RS kepada sentralnews.com, Kamis, 15 Januari 2026.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim mempertanyakan apakah terdapat komunikasi langsung dari Kuasa Hukum Tergugat kepada Kuasa Hukum Penggugat terkait ketidakhadiran mereka. Kuasa Hukum Penggugat menyampaikan bahwa tidak terdapat komunikasi langsung, meskipun permohonan penundaan telah tercatat dalam sistem e-Court.

Majelis Hakim kemudian mengonfirmasi hal tersebut kepada Administrasi PHI Pengadilan Negeri Tanjung Pinang sebagai bagian dari pemeriksaan administrasi persidangan hari itu.

Setelah mempertimbangkan kondisi tersebut, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan.

“Sidang PHI Nomor 46 ditunda dan akan dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2026 pukul 10.00 WIB,” ujar Hakim Ketua M Ichsan di ruang sidang.

Dalam catatan terpisah yang juga diunggah melalui sistem e-Court pada hari yang sama, Kuasa Hukum Penggugat dari Kantor Hukum Agung Ramadhan Saputra menyampaikan keberatan atas penundaan sidang. Dalam catatan tersebut ditegaskan bahwa agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Januari 2026 telah disepakati sebelumnya dan para saksi penggugat telah menyesuaikan jadwal untuk hadir memberikan keterangan.

“Sidang ini sebelumnya telah disepakati untuk pemeriksaan saksi pada tanggal 13 Januari 2026, dan saksi kami sudah mengatur jadwalnya untuk memberikan keterangan di persidangan,” demikian tertulis dalam catatan Kuasa Hukum Penggugat di sistem e-Court.


Kuasa Hukum Penggugat juga menyampaikan pandangan bahwa dalam praktik hukum acara perdata terdapat mekanisme substitusi kuasa hukum yang dapat digunakan dalam situasi tertentu, sehingga agenda persidangan pada prinsipnya tetap dapat dilaksanakan dengan tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Rigspek Perkasa belum memberikan keterangan tambahan di luar catatan resmi yang telah disampaikan melalui sistem e-Court terkait kesiapan perusahaan dalam menghadapi tahapan pembuktian pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Januari 2026.

Red/gtg