Lebong, Sentralnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai memberlakukan kebijakan pemotongan zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan besaran gaji di atas Rp4.250.000. ASN dalam kategori tersebut dikenakan zakat sebesar 2,5 persen sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan zakat di daerah.
Sementara bagi ASN yang menerima gaji di bawah Rp4.250.000, tidak diwajibkan membayar zakat. Meski demikian, tetap dilakukan pemotongan yang diklasifikasikan sebagai sedekah secara sukarela.
Wakil Ketua IV Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebong, Bahder Winoto, menegaskan bahwa seluruh proses pemotongan dan pengumpulan zakat ASN dilakukan langsung oleh Pemkab Lebong.
Dana hasil pemotongan tersebut akan dihimpun terlebih dahulu dalam satu rekening khusus sebelum diserahkan kepada Baznas untuk dikelola dan disalurkan sesuai ketentuan syariat Islam.
“Yang melakukan pemotongan dan pengumpulan itu nanti Pemkab Lebong. Kami dari Baznas hanya menerima dan mengelola dana yang sudah terkumpul,” ujar Bahder.
Ia menjelaskan, penerapan sistem satu rekening bertujuan untuk mempermudah pengawasan sekaligus menjamin transparansi pengelolaan dana zakat.
Meski pemotongan dilakukan oleh pemerintah daerah, Baznas tetap memiliki akses untuk memantau secara langsung jumlah dana yang masuk ke rekening tersebut.
“Kami bisa melihat langsung berapa nominal dana yang terkumpul di rekening tersebut. Jadi pengawasannya tetap berjalan,” jelasnya.
Bahder juga menyampaikan bahwa kebijakan pemungutan zakat ASN di Kabupaten Lebong telah mulai diterapkan sejak Januari 2025.
Pengumpulan dana zakat ini ditargetkan berlangsung maksimal hingga Februari 2026. Setelah itu, akan dilakukan rekapitulasi secara menyeluruh guna mengetahui total dana zakat yang berhasil dihimpun.
“Sejak Januari ini sudah berjalan. Februari nanti maksimal, setelah itu akan kita rekap secara keseluruhan,” kata Bahder.
Ia berharap kebijakan tersebut dapat mengoptimalkan potensi zakat dari kalangan ASN sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak menerima, seperti fakir miskin, anak yatim, serta kelompok mustahik lainnya.
Di sisi lain, Bupati Lebong, H. Azhari, SH, MH, turut mengajak masyarakat Kabupaten Lebong untuk memanfaatkan Baznas sebagai lembaga resmi pengelola zakat.
Menurutnya, keberadaan Baznas bertujuan memastikan zakat masyarakat disalurkan secara profesional dan tepat sasaran.
“Dengan adanya Baznas ini, masyarakat tidak perlu ragu. Zakat mal maupun zakat fitrah bisa disalurkan melalui Baznas agar sampai kepada yang benar-benar membutuhkan,” ujar Azhari.
Bupati Azhari menegaskan bahwa optimalisasi zakat menjadi salah satu instrumen penting dalam membantu pemerintah daerah menekan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap partisipasi ASN maupun masyarakat umum terus meningkat, sehingga zakat dapat menjadi kekuatan sosial yang nyata di Kabupaten Lebong.
“Iya, zakat mal. Bahkan zakat fitrah, masyarakat dapat memanfaatkan Baznas yang sudah dibentuk ini,” kata Azhari. (FR)



















