Identitas Penemuan Mayat di Hotel Legapon Terungkap, Korban Diduga Overdosis

Pihak kepolisian dari INAFIS Polres Lebong saat melakukan indentifikasi, di TKP ditemukannya seorang mayat perempuan

Lebong, Sentralnews.com – Misteri penemuan sesosok mayat perempuan di salah satu kamar Hotel Legapon, Desa Sukamarga, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong, mulai menemui titik terang. Pihak kepolisian memastikan identitas korban serta menyampaikan hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian.

Korban diketahui bernama Diana Emilda (46), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Kelurahan Betungan, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu. Korban ditemukan meninggal dunia di dalam kamar hotel pada Jumat malam, (16/1/2026).

Kapolsek Lebong Utara bersama Unit Identifikasi dan piket Reskrim Polres Lebong melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekitar lebih kurang pukul 22.00 WIB, tak lama setelah laporan diterima dari pihak hotel.

Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika Zulfia Erni (58), warga Kabupaten Kepahiang, menerima panggilan dari korban melalui aplikasi WhatsApp. Korban meminta saksi untuk mengantarkan makanan dan minuman ke kamar hotel yang ditempatinya.

Namun setibanya di lokasi, kamar korban dalam keadaan terkunci dari dalam. Bersama seorang rekannya dan petugas hotel, saksi kemudian berusaha memastikan kondisi korban.

Saat dilihat melalui jendela belakang kamar, korban tampak tergeletak di lantai dalam posisi terlentang. Peristiwa tersebut langsung dilaporkan ke pihak kepolisian.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Sejumlah barang ditemukan di dalam kamar, di antaranya tisu bekas pakai, botol air minum, bungkus rokok, obat-obatan yang diduga berkaitan dengan stamina, serta alat kontrasepsi yang telah digunakan.

Sementara itu, hasil pemeriksaan awal oleh pihak RSUD Kabupaten Lebong menyebutkan adanya darah yang keluar dari mulut korban. Waktu kematian diperkirakan sekitar enam jam sebelum pemeriksaan medis dilakukan. Meski tidak ditemukan luka luar maupun tanda kekerasan, korban diduga meninggal akibat overdosis, berdasarkan indikasi medis awal.

“Tidak ada tanda-tanda kekerasan, hasil pemeriksaan sementara tim medis dari RSUD Lebong, korban meninggal diduga karena mengkonsumsi obat, dan mengakibatkan overdosis,” beber Kasat Darmawel.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua unit telepon genggam milik korban dan barang-barang yang ditemukan di dalam kamar hotel.

Meski demikian, penyelidikan lanjutan terkendala setelah pihak keluarga korban secara resmi menolak dilakukan autopsi, dengan menandatangani surat pernyataan penolakan. Jenazah korban selanjutnya dibawa ke rumah keluarga di Kabupaten Kepahiang untuk dimakamkan.

“Pihak keluarga korban, menolak untuk dilakukan autopsi,” pungkas Kasat.

Kasus ini tetap ditangani oleh Polres Kabupaten Lebong, dengan penelusuran lanjutan dilakukan berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, serta hasil pemeriksaan yang telah diperoleh. (FR)