Proyek DAK Tersendat, Puskesmas Uram Jaya Terancam Jadi Beban Daerah

Foto saat proses pembangunan Puskesmas di Kecamatan Uram Jaya pada beberapa waktu lalu

Lebong, Sentralnews.com – Gagalnya penyelesaian pembangunan Puskesmas Kota Baru, Kecamatan Uram Jaya, hingga berakhirnya tahun anggaran 2025 mulai menimbulkan konsekuensi serius bagi keuangan daerah. Proyek yang semula dibiayai penuh melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) kini berpotensi beralih membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Keterlambatan penyelesaian fisik proyek membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah perpanjangan waktu kepada pihak rekanan. Masa tambahan pengerjaan ditetapkan mulai 28 Desember 2025 hingga 15 Februari 2026.

Namun persoalan tak berhenti pada soal waktu. Pembangunan lanjutan yang seharusnya diselesaikan melalui DAK justru direncanakan akan dicover menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Kendati demikian, pencairan anggaran tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pekerjaan pembangunan Puskesmas Kota Baru dikerjakan oleh CV Rach Utama. Dalam adendum kontrak, rekanan dibebankan denda keterlambatan sebesar 1/1000 (satu per mil) per hari dari nilai kontrak, apabila pekerjaan tidak rampung hingga batas waktu tambahan yang telah ditetapkan.

Langkah tersebut disebut sebagai upaya pemerintah daerah untuk menekan potensi kerugian negara akibat molornya proyek. Sejak awal, pembangunan Puskesmas di Kecamatan Uram Jaya memang menjadi perhatian publik.

Bahkan, pada 5 November 2025, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia sempat turun langsung ke lokasi proyek untuk melakukan peninjauan. Kehadiran lembaga antirasuah tersebut menguatkan sorotan terhadap pelaksanaan proyek yang bersumber dari dana pusat itu. Diketahui, total DAK untuk pembangunan Puskesmas Uram mencapai Rp7,5 miliar.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lebong, Rachman SKM, mengakui keterlambatan pembangunan Puskesmas Kota Baru menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut, kelanjutan pembangunan akan masuk dalam pembahasan APBD Perubahan.

“Namun, kita harus menunggu audit BPK terlebih dahulu untuk pembayaran DAK di akhir tahun kemarin,” kata Rachman saat dikonfirmasi, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, anggaran yang direncanakan akan ditanggung melalui APBD untuk menyelesaikan pembangunan Puskesmas Uram Jaya mencapai lebih dari Rp1,5 miliar, atau sekitar 20 persen dari total anggaran DAK.

“Sekitar 20 persen lebih dari total anggaran DAK kemarin,” jelasnya.

Meski demikian, Rachman mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pemantauan ulang maupun penghitungan terbaru terhadap progres fisik bangunan. Ia hanya mengacu pada laporan akhir tahun 2025 yang menyebutkan progres pembangunan telah mencapai 80 persen.

“Kita belum lakukan pemantauan langsung lagi. Tapi laporan akhir tahun kemarin sudah 80 persen,” ujarnya.

Rachman menegaskan, perpanjangan waktu diberikan semata-mata agar pembangunan Puskesmas Kota Baru dapat diselesaikan dan segera dimanfaatkan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Namun, sanksi tegas tetap disiapkan jika rekanan kembali gagal menyelesaikan pekerjaan.

“Jika kontraktor tidak mampu menyelesaikan pekerjaan dalam waktu tambahan yang diberikan, maka kontraknya akan diputus dan rekanan bisa masuk daftar hitam,” tegasnya. (FR)