Lebong, Sentralnews.com – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lebong akhirnya mulai menemukan titik terang. Setelah bertahun-tahun hanya menjadi bisik-bisik di kalangan peserta, kini rangkaian fakta mengarah kuat pada dugaan keterlibatan oknum di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong.
Dugaan pungli yang berlangsung sejak tahun anggaran 2021 hingga 2024 tersebut tidak lagi sekadar isu. Data yang diperoleh mengungkap adanya aliran uang dengan nilai fantastis yang diduga menjadi “syarat tak tertulis” dalam proses seleksi PPPK.
Sejumlah peserta disebut harus menyetorkan uang dengan nominal berkisar antara Rp35 juta hingga Rp70 juta hingga mencapai ratusan juta per orang. Uang tersebut diduga diserahkan kepada sejumlah oknum yang disebut-sebut berasal dari internal Disdikbud Kabupaten Lebong.
Dalam data tersebut, setidaknya terdapat delapan peserta PPPK yang teridentifikasi, masing-masing berinisial ED, EN, PS, YJ, LP, RL, GZ, dan MS. Kedelapan nama itu tercatat melakukan setoran dengan nominal berbeda-beda, memperkuat dugaan bahwa praktik ini berjalan terstruktur.
Berdasarkan data dan keterangan yang dihimpun, uang setoran dari peserta seleksi PPPK itu, diduga dikumpulkan oleh oknum berinisial ZA, sebelum kemudian disalurkan kembali ke sejumlah pihak di Dikbud. Dimana dugaan bahwa ada keterlibatan dan munculnya nama HB, yang diduga merupakan oknum Kepala Bidang, serta EK yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas, ikut tercatut dalam pusaran aliran dana tersebut.
Ironisnya, praktik pungli ini bahkan tidak menjamin kelulusan. Salah satu peserta berinisial MS diketahui tidak lolos seleksi PPPK. Namun, uang sebesar Rp70 juta yang telah disetorkan disebut dikembalikan oleh oknum yang bersangkutan.
Fakta ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa uang tersebut bukan sekadar “pinjaman”, melainkan bagian dari praktik ilegal yang terorganisir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, para peserta PPPK tersebut berasal dari berbagai sekolah di sejumlah wilayah, mulai dari Kutai Donok, Tik Sirong, Talang Baru, Tik Kuto, Topos, hingga sekolah-sekolah lainnya.
Sebaran wilayah ini semakin menegaskan bahwa dugaan pungli tidak terjadi secara lokal atau terbatas, melainkan menyasar peserta dari berbagai Kecamatan.
“Iya, jumlah yang disetor bervariasi, mulai Rp35 juta sampai Rp70 juta. Tapi ada juga yang tidak lolos, jadi uangnya dikembalikan lagi oleh oknum itu,” ungkap seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya, Senin, (26/1/2026).
Narasumber tersebut juga mengungkapkan bahwa delapan peserta PPPK itu mengikuti seleksi pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Fakta ini mempertegas bahwa dugaan praktik pungli berlangsung berulang kali dan terjadi lintas tahun anggaran.
“Itu untuk TA 2022 dan 2023,” ungkapnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong melalui Seksi Intelijen belum memberikan keterangan resmi terbaru. Kasi Intelijen Kejari Lebong dikabarkan sedang tidak berada di tempat saat dikonfirmasi.
Namun sebelumnya, Plt Kasi Intelijen Kejari Lebong, Heri Antoni, SH, menegaskan bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan secara serius dan menyeluruh.
“Kami lakukan secara bertahap, termasuk pemanggilan pihak-pihak terkait. Mulai dari kepala dinas, mantan kepala dinas, kabid, hingga mantan kepala daerah. Yang jelas, kasus ini kami tangani dengan serius,” tegas Heri. (FR)




















