Batam, Sentralnews.com — Sidang Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT Rigspek Perkasa Batam milik Jannes Sibuea dan mantan karyawannya berinisial RS kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tanjungpinang, Selasa (27/1/2026), setelah sebelumnya beberapa kali tertunda akibat ketidakhadiran pihak manajemen perusahaan.
Perusahaan yang bergerak di bidang pengujian, inspeksi, sertifikasi, pelatihan, konsultasi, serta distribusi peralatan pengangkat alat berat (lifting equipment) dan beroperasi di Kawasan Industri Sekupang, Batam tersebut digugat RS atas dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak.
Gugatan diajukan lantaran PT Rigspek Perkasa dinilai mengabaikan rekomendasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam yang menganjurkan agar RS diangkat sebagai karyawan tetap.
Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Anjuran Nomor R.2041/500.15.15.2/VII/2025 tertanggal 29 Juli 2025.
Saksi Penggugat Ungkap Status Kerja dan Dugaan Pelanggaran Hak Normatif Dalam persidangan, pihak penggugat menghadirkan dua orang saksi berinisial DM dan KM, yang memberikan keterangan terkait kronologi hubungan kerja RS di PT Rigspek Perkasa.
Saksi DM menerangkan bahwa RS mulai bekerja sejak 7 Agustus 2023 dengan status karyawan kontrak dan menjabat sebagai Finance and Accounting Manager.
“Setahu saya, RS tidak di-PHK karena kontraknya berakhir. Kinerjanya tidak bermasalah, bahkan sangat baik,” ujar saksi DM di hadapan Ketua Majelis Hakim Muhammad Ichsan.
Saksi DM juga mengungkapkan bahwa RS direkrut melalui PT Tunas Karya dengan tawaran gaji sebesar Rp18 juta per bulan. Namun dalam pelaksanaannya, RS hanya menerima Rp13 juta per bulan.
“Dalam perjanjian disebutkan Rp18 juta, tapi yang diterima hanya Rp13 juta,” katanya.
Selain itu, saksi DM mengaku pernah diperintahkan manajemen PT Rigspek Perkasa untuk mengantarkan surat tanggapan perusahaan terkait panggilan rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Batam kepada Kamar Dagang dan Industri (Kadin) serta pimpinan DPRD Batam.
Ia juga menyebut RS sempat dimutasi secara sepihak dari jabatan Finance and Accounting Manager ke posisi HR Manager tanpa penjelasan dan tanpa surat keputusan resmi.
Mutasi Berulang hingga Penurunan Jabatan
Saksi lainnya, KM, mengaku mengenal RS sejak 2011 melalui hubungan kekerabatan. Ia mengetahui persoalan RS setelah melihat diskusi di sebuah grup percakapan terkait lowongan pekerjaan.
Menurut saksi KM, RS bercerita bahwa dirinya di-PHK pada April 2025 serta mengeluhkan gaji yang tidak sesuai dengan perjanjian kerja.
“Awalnya dimutasi ke HR Manager tanpa demosi, namun kemudian dipindahkan lagi ke jabatan yang lebih rendah,” ujar saksi KM.
Ia menegaskan bahwa mutasi berulang yang dilakukan tanpa dasar yang jelas tersebut berdampak langsung terhadap posisi kerja serta kondisi psikologis RS sebagai pekerja.
Saksi Tergugat Dinilai Tidak Kompeten dan Tidak Relevan Sementara itu, pihak tergugat hanya menghadirkan satu orang saksi, yakni staf HRD PT Rigspek Perkasa, Sri Utami Ningsih.
Namun, keterangan saksi tersebut dinilai tidak relevan dan tidak menyentuh substansi pokok perkara.
Kuasa hukum penggugat, Agung Ramadhan Sapuhtra, menegaskan bahwa saksi tergugat tidak kompeten dan keterangannya tidak berkorelasi dengan persoalan PHK RS.
“Saksi yang dihadirkan tergugat tidak nyambung dengan perkara dan tidak berkaitan langsung dengan pokok persoalan PHK RS, sehingga tidak banyak yang bisa digali,” tegas Agung di persidangan.
Majelis Hakim Soroti Tekanan Psikis Akibat Mutasi Sepihak Dalam jalannya persidangan, salah satu anggota majelis hakim secara tegas menyoroti mutasi jabatan yang dialami RS sebagaimana disampaikan saksi tergugat.
“Bayangkan baru masuk kerja, lalu tiba-tiba ditelepon dan diminta tidak lagi menjabat sebagai Finance Accounting Manager, kemudian langsung dipindahkan menjadi HR Manager tanpa surat apa pun. Itu bentuk pemaksaan. Secara psikis dan mental, apakah tidak terpukul?” ujar hakim.
Pertanyaan tersebut tidak dijawab oleh saksi tergugat yang memilih terdiam di ruang sidang, sehingga semakin menegaskan lemahnya relevansi keterangan saksi yang dihadirkan pihak perusahaan.
Sidang Dilanjutkan Perkara ini diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Muhammad Ichsan. Sidang akan kembali digelar pada 3 Februari 2026 dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak.
Red/gtg



















