Dikritik Soal Razia Kafe, Satpol PP Batam Malah Berputar: Jawaban Normatif Tak Sentuh Data!

Batam, Sentralnews.com – Setelah sebelumnya mengirimkan surat permohonan data dan konfirmasi terkait maraknya kafe yang diduga mengedarkan minuman keras (miras) ilegal dan narkoba di Kecamatan Batu Aji dan Sagulung, Redaksi Sentralnews.com akhirnya menerima jawaban resmi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam. Namun, jawaban yang diterima dinilai sangat normatif dan terkesan mengelak dari pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan wartawan.

Dalam surat bernomor 105/SN-INV/II/2026, Sentralnews.com mengajukan setidaknya lima poin besar pertanyaan, mulai dari mekanisme pengawasan, data operasi penertiban, penanganan dugaan miras dan narkoba, evaluasi tim terpadu, hingga rencana strategis ke depan. Sayangnya, dalam surat balasan yang diterima redaksi, Satpol PP hanya memberikan pernyataan umum yang sudah diketahui publik.

Salah satu poin yang ditanyakan adalah SOP pengawasan rutin terhadap kafe yang diduga melanggar Perda. Dalam balasannya, Satpol PP hanya menyebutkan akan berkoordinasi dengan pihak kecamatan dan memanfaatkan Prabinmas yang bertugas di lapangan. Tidak ada penjelasan rinci mengenai frekuensi patroli, bentuk pengawasan preventif, maupun langkah konkret jika ditemukan pelanggaran izin usaha.

“Setelah terverifikasi, Satpol PP akan mendatangi lokasi bersama DPMPTSP dan DISBUDPAR terkait izin usaha,” tulis Satpol PP dalam surat balasan. Jawaban ini dinilai tidak menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana pengawasan dilakukan secara sistematis.

Ketika ditanya berapa kali razia dilakukan dalam setahun terakhir dan berapa banyak kafe yang ditutup, Satpol PP hanya menjawab, “Satpol PP sudah melakukan razia dan operasi penertiban.” Tidak ada angka pasti, lokasi spesifik, atau hasil yang dicapai. Sementara itu, pertanyaan mengenai jumlah kafe yang ditutup sementara atau permanen hanya dijawab dengan “beberapa kafe sudah ditegur secara lisan.” Tidak ada kejelasan apakah teguran tersebut efektif atau hanya formalitas.

Terkait dugaan peredaran miras ilegal dan narkoba, Satpol PP mengaku hanya akan berkoordinasi dengan kepolisian jika menemukan indikasi tersebut. “Pihak kepolisian yang akan menindaklanjuti temuan,” demikian bunyi surat balasan. Padahal, pertanyaan wartawan menyoroti apakah Satpol PP memiliki sistem pemantauan khusus atau webbook untuk memetakan kafe rawan. Jawaban ini dinilai mengaburkan peran Satpol PP sebagai garda terdepan penegak Perda.

Poin evaluasi efektivitas tim terpadu hanya dijawab dengan klaim bahwa Satpol PP selalu “berdampingan” dengan OPD terkait. Tidak ada penjelasan mengenai kendala di lapangan, apalagi evaluasi kinerja di wilayah Batu Aji dan Sagulung yang disebut sebagai daerah rawan. Sementara untuk rencana strategis, Satpol PP hanya menjanjikan patroli terjadwal dan menindaklanjuti surat aduan yang masuk.

Menanggapi surat balasan tersebut, salah satu wartawan Sentralnews.com yang enggan disebut namanya menyayangkan ketidakspesifikan jawaban. “Kami mengharapkan data konkret, seperti berapa kali razia, lokasi mana saja yang dirazia, dan berapa banyak kafe yang benar-benar ditutup. Tapi yang kami terima hanya pernyataan normatif yang sudah biasa keluar. Sepertinya Satpol PP enggan memberikan data detail,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan lebih lanjut dari Kepala Satpol PP Batam terkait keengganan memberikan data yang diminta wartawan. Sementara itu, masyarakat di Batu Aji dan Sagulung masih menanti tindakan nyata dari aparat penegak Perda untuk membersihkan wilayah mereka dari praktik ilegal yang meresahkan.

Editor red/tim