Lebong, Sentralnews.com – Dalam proses pelantikan setidaknya 80 kepala sekolah jenjang TK, SD, dan SMP yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong. Pasalnya, terdapat dugaan ketidaksesuaian dalam proses pengangkatan dan penunjukkan sejumlah kepala sekolah dengan ketentuan terbaru yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang pada Selasa (24/2/2026), dipimpin langsung Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong, Fakhrurrozi, S.Sos., M.Si., itu kini menjadi perbincangan, setelah diketahui dua guru berstatus PNS dengan pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b, tetap dilantik sebagai kepala sekolah.
Dalam Pasal 7 ayat (1) huruf (c) regulasi tersebut ditegaskan bahwa bakal calon kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah harus memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/c bagi guru berstatus PNS. Sementara huruf (d) mengatur bahwa guru PPPK minimal memiliki jenjang jabatan Guru Ahli Pertama dengan pengalaman paling sedikit delapan tahun.
Fakta adanya guru berpangkat III/b yang dilantik sebagai kepala sekolah dinilai berpotensi tidak sejalan dengan ketentuan administratif tersebut. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lebong Nomor 68 Tahun 2026, dua ASN dimaksud masing-masing ditugaskan sebagai Kepala SMPN 3 Lebong dan Kepala SDN 07 Lebong.
Tak hanya itu, informasi yang beredar juga menyebutkan adanya satu nama pejabat struktural di lingkungan Dinas Pendidikan yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) turut dilantik menjadi kepala sekolah.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan, mengingat dalam regulasi terbaru ditegaskan bahwa kepala sekolah merupakan guru yang diberi penugasan profesional melalui mekanisme seleksi, bukan jabatan struktural birokrasi.
Wakil Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Guru Indonesia (PP IGI), Feri Vahleka, menegaskan bahwa ketentuan pangkat minimal III/c bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen untuk menjamin kematangan karier, pengalaman, dan kompetensi kepemimpinan calon kepala sekolah.
“Jika benar pengangkatan tersebut tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur, maka hal itu berpotensi menyalahi prinsip tata kelola yang akuntabel dan transparan. Regulasi baru justru dibuat untuk menghindari penunjukan tanpa dasar kompetensi yang jelas,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengangkatan kepala sekolah seharusnya melalui tahapan berjenjang, mulai dari seleksi administrasi, penilaian substansi, hingga pelatihan calon kepala sekolah. Ketidaksesuaian terhadap tahapan ini dikhawatirkan dapat menimbulkan preseden kurang baik dalam manajemen pendidikan daerah.
Feri juga mengingatkan bahwa inkonsistensi penerapan aturan berpotensi memicu kecemburuan di kalangan guru lain yang telah memenuhi syarat namun belum memperoleh kesempatan serupa. Ia menilai kecil kemungkinan Kabupaten Lebong tidak memiliki sumber daya guru yang telah memenuhi kriteria sesuai Permendikdasmen 7 Tahun 2025.
“Kalau ini dibiarkan, akan muncul persepsi bahwa aturan tidak berlaku sama bagi semua. Ini berbahaya bagi sistem merit dalam dunia pendidikan,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai dasar pengangkatan dua guru berpangkat III/b maupun pejabat Kabid yang dilantik sebagai kepala sekolah tersebut, apakah masuk dalam kategori pengecualian atau terjadi kekeliruan dalam implementasi regulasi.
Sebagaimana ditegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, penugasan guru sebagai kepala sekolah harus dilaksanakan secara profesional, transparan, dan berbasis kompetensi. Konsistensi dalam menjalankan aturan menjadi kunci agar reformasi tata kelola kepemimpinan sekolah tetap berada pada jalur peningkatan mutu pendidikan.
Calon kepala sekolah (guru) umumnya harus Berstatus sebagai guru ASN atau PPPK atau guru yang diakui dalam satuan pendidikan tertentu.
Kemudian itu, Kualifikasi akademik minimal S1/D-IV dari lembaga terakreditasi. Selain itu, memiliki sertifikat pendidik (bagi yang diwajibkan).
Memiliki pengalaman manajerial minimal sesuai ketentuan (biasanya 2 tahun).
Penilaian kinerja minimal “Baik” dalam dua tahun terakhir. Dan juga tidak pernah dikenai hukuman disiplin berat/diskualifikasi. (FR)


















