Batam, Sentralnews.com – Manajemen PT Multi Marine Sukses (PT MMS) akhirnya mengakui telah merekrut dan memberangkatkan puluhan tenaga kerja ke Singapura hanya dengan bermodalkan selembar surat jalan. Praktik ini memunculkan dugaan kuat bahwa pengiriman tersebut berlangsung tanpa perizinan resmi sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.
Alih-alih mengikuti prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang sah, pengiriman pekerja ke perusahaan Rainbow Marine Offshore PTE LTD justru menggunakan modus pelatihan atau training.
“Mereka di Singapura itu kerjanya seperti pelatihan gitu selama 28 hari, setelah itu dipulangkan kembali ke Batam,” ungkap perwakilan PT MMS, Hamdan, saat ditemui awak media.
Hamdan menambahkan bahwa penolakan terjadi karena para karyawan membawa banyak barang seperti pakaian, dan gelagat mereka diragukan oleh petugas imigrasi Singapura. Terkait ICA Singapura (Immigration & Checkpoints Authority), Hamdan menyatakan bahwa semua urusan masuk ke Singapura telah didaftarkan oleh manajemen Rainbow Marine Offshore PTE LTD. Setelah pekerja lolos dari pemeriksaan imigrasi Singapura, mereka langsung dijemput pihak perusahaan dan ditempatkan di mess perusahaan. Pihak Rainbow Marine Offshore PTE LTD kemudian mengeluarkan MOM Singapore (Ministry of Manpower) kepada pekerja.
“Tidak segampang itu untuk mengurus nama-nama mereka yang telah mendapat cop 10 jari di Singapura, semua butuh proses. Tapi mereka tidak mau bersabar, dan mengadu ke mana-mana,” pungkas Hamdan.
Namun, Senin (14/9/2026), Hamdan kembali menyatakan bahwa pihaknya masih berupaya melakukan konfirmasi ke imigrasi Singapura untuk membersihkan nama-nama puluhan calon karyawan yang mendapat cop 10 jari atau ditolak imigrasi Singapura.
“Tunggu dulu bang, kami lagi berusaha membersihkan nama-nama mereka di imigrasi Singapura melalui email Rainbow,” ujar Hamdan.
Lebih lanjut, pihak perusahaan menyatakan bahwa pengiriman tenaga kerja dengan pola demikian bukanlah hal baru. Hamdan menyebutkan praktik ini telah berlangsung berulang kali, dan mengklaim sejumlah pekerja masih ditempatkan di Rainbow Marine Offshore PTE LTD hingga saat ini.
Namun, penjelasan ini justru mempertegas keraguan akan legalitas proses tersebut. Pasalnya, pengiriman tenaga kerja lintas negara tanpa dokumen kerja resmi, melainkan hanya bermodalkan surat jalan dan dibungkus dengan istilah “pelatihan”, dinilai menyimpang dari ketentuan penempatan tenaga kerja asing.
Kumar selaku bos Hamdan yang diduga juga perwakilan Rainbow Marine Offshore PTE LTD kembali tidak merespons konfirmasi awak media.
Sementara itu, pihak Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) yang gencar menyosialisasikan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia belum berhasil dimintai keterangan. “Masih cuti pak, sampai besok,” sebutnya melalui pesan WhatsApp, hari ini.
Kasus ini kini menambah rangkaian dugaan pelanggaran yang dialami puluhan warga Batam, yang sebelumnya dilaporkan dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar hitam imigrasi Singapura setibanya di negara tersebut. Para korban menyatakan tidak pernah menerima informasi bahwa mereka hanya akan menjalani pelatihan, melainkan dijanjikan langsung bekerja di galangan kapal dengan penghasilan layak.
Untuk diketahui, ICA dan MOM Singapore
Apa itu ICA Singapura?
Immigration & Checkpoints Authority (ICA) adalah lembaga keamanan di bawah Kementerian Dalam Negeri Singapura yang bertanggung jawab menjaga perbatasan negara dari masuknya orang dan barang yang tidak diinginkan melalui jalur darat, laut, dan udara. ICA juga mengelola layanan imigrasi dan registrasi, seperti penerbitan paspor dan kartu identitas bagi warga Singapura, serta izin masuk bagi warga asing.
Fungsi utama ICA:
· Mengamankan perbatasan Singapura dari masuknya orang dan barang terlarang.
· Menegakkan hukum dan peraturan terkait imigrasi dan registrasi.
· Melakukan operasi terhadap pelanggar imigrasi, termasuk mereka yang tinggal atau bekerja tanpa izin yang sah.
· Menerbitkan izin masuk (immigration passes) dan izin tinggal bagi warga asing.
Apa itu MOM Singapura?
Ministry of Manpower (MOM) adalah kementerian di Singapura yang bertanggung jawab atas isu ketenagakerjaan dan tenaga kerja. MOM bertugas memastikan pekerja dapat bekerja di lingkungan yang aman, adil, dan progresif. MOM juga merupakan otoritas yang mengeluarkan izin kerja (work permits) dan kartu izin kerja (employment passes) bagi tenaga kerja asing.
Fungsi utama MOM:
· Menerbitkan izin kerja dan kartu izin kerja bagi tenaga kerja asing.
· Menegakkan peraturan ketenagakerjaan, termasuk menindak praktik kerja ilegal dan deklarasi gaji palsu.
· Mengatur agen tenaga kerja dan memastikan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
· Memastikan standar keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
Dalam konteks kasus ini, ICA berperan sebagai pintu masuk pertama yang memeriksa keabsahan dokumen dan maksud kunjungan pekerja asing ke Singapura. Jika ICA menemukan kejanggalan, pekerja dapat ditolak masuk dan bahkan dimasukkan ke daftar hitam. Sementara itu, MOM adalah lembaga yang seharusnya mengeluarkan izin kerja resmi sebelum seseorang dapat bekerja secara legal di Singapura. Tanpa izin dari MOM, bekerja di Singapura merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Editor tim.












