DAERAHHUKUMLEBONGNEWS

Polres Lebong Siap Gelar Perkara, Kasus Oknum Kadis Cabul

×

Polres Lebong Siap Gelar Perkara, Kasus Oknum Kadis Cabul

Share this article
Penyidik Unit PPA Polres Lebong, saat melakukan pemeriksaan terhadap Oknum Kadis

SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang siswi SMK yang sedang menjalani magang di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong mulai mengarah ke tahapan penting. Satreskrim Polres Lebong memastikan penyidikan masih berjalan dan tengah mempersiapkan gelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Perkara yang telah bergulir cukup lama tersebut kini memasuki fase penguatan pembuktian. Penyidik disebut masih melengkapi alat bukti dan keterangan ahli sebelum perkara dibawa ke meja gelar perkara.

Kapolres Lebong AKBP Agoeng Ramadhani, SH SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lebong AKP Darmawel Saleh, SH MH, mengatakan pihaknya akan memaksimalkan seluruh upaya hukum dalam proses penyidikan.

“Kami akan melibatkan ahli hukum pidana untuk memperkuat unsur pasal yang dipersangkakan. Keterangan ahli diperlukan sebagai pemenuhan alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP,” sampai Kasat Darmawel, Kamis (1/10/2026) siang.

Langkah tersebut menjadi bagian penting sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara. Sebab, penentuan langkah hukum dalam perkara ini tidak hanya bergantung pada keterangan para pihak, tetapi juga harus didukung dengan alat bukti yang sah.

Darmawel menjelaskan, proses penyidikan tidak sebatas memeriksa pihak-pihak yang terlibat. Penyidik juga harus memastikan seluruh unsur pidana yang dipersangkakan memiliki dasar pembuktian yang cukup.

“Penyidik tetap bekerja secara profesional dan objektif. Kami berkewajiban melindungi serta memperhatikan seluruh hak korban. Di sisi lain, proses hukum tetap menjunjung asas kehati-hatian, seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila dasar pembuktiannya telah terpenuhi,” tegasnya.

Data dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kedua Nomor: SP2HP/79/IX/RES.1.24./2026 tertanggal 23 September 2026 menunjukkan, Satreskrim Polres Lebong telah memeriksa 10 orang saksi.

Tak hanya saksi, pelapor maupun terlapor juga telah dimintai keterangan masing-masing sebanyak dua kali.

Dengan rangkaian pemeriksaan tersebut, perhatian kini tertuju pada tahapan gelar perkara. Forum inilah yang nantinya menjadi bagian dari proses penyidik untuk menilai kecukupan fakta dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Seluruh tahapan dilakukan untuk mengungkap fakta sesungguhnya, untuk menentukan langkah hukum berdasarkan bukti yang sah,” pungkas Darmawel. (FR)