SENTRALNEWS.COM, LEBONG – Persoalan pencairan Dana Desa (DD) di Desa Sebelat Ulu, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, kembali bermasalah. Pjs Kepala Desa Sebelat Ulu, Aris Febriyan, mengakui bahwa pencairan Dana Desa tahap II hingga saat ini tidak dapat dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Aris saat menjelaskan kondisi keuangan desa saat ini. Menurutnya, pencairan Dana Desa tahap pertama sebelumnya masih dapat diproses sebesar 40 persen.
Sementara untuk tahap II, nilai anggaran yang seharusnya dapat dicairkan mencapai kurang lebih Rp180 juta.
“Yang tahap pertama itu, selesai selesai di cairkan hanya 40 persen,” ujar Aris beberapa waktu lalu saat diwawancarai.
Namun, untuk pencairan tahap berikutnya, kondisi justru berbeda. Aris menyebut Dana Desa tahap II tidak dapat dicairkan akibat persoalan administrasi pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya.
“Karena dampak dari yang PJS kemarin, akhirnya, pencairan tahap 2 ini enggak bisa dicairkan,” ungkapnya.
Menurut Aris, kondisi tersebut berdampak terhadap sejumlah kegiatan dan pembayaran di desa. Di antaranya pembagian bantuan, pembangunan desa hingga pembayaran honor kader Posyandu.
“Terus ada BLT, ada juga pembangunan infrastruktur, serta gaji-gaji honorer di Posyandu tidak bisa kami proses,” katanya.
Bukan hanya kegiatan nonfisik, rencana pembangunan fisik di Desa Sebelat Ulu juga ikut terdampak. Salah satu rencananya adalah rehabilitasi kawasan desa wisata yang meliputi jalan dan lapangan.
Aris menjelaskan, berdasarkan koordinasi dengan pihak Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), pencairan Dana Desa tahap II memang tidak dapat diproses karena sistem pencairan dana dari pemerintah pusat dalam kondisi terkunci.
Kemudian, Ia menyebutkan juga, ada salah satu persoalan yang menjadi penyebabnya adalah adanya utang atau kewajiban SPJ tahun 2024.
“Salah satunya gara-gara adanya utang dari SPJ, SPJ yang tahun 2024 ,” ungkap Aris.
Atas kondisi tersebut, pihak Pemerintah Desa Sebelat Ulu mengaku telah mengambil langkah dengan menyampaikan penolakan pencairan Dana Desa.
Langkah itu, menurut Aris, dilakukan karena pihak desa khawatir pencairan tanpa penyelesaian persoalan administrasi sebelumnya, kelak justru menimbulkan persoalan baru.
“Akhirnya kami dari pihak desa memutuskan untuk melakukan penolakan pencairan DD karena di situ ditakutkannya nanti penyalahgunaan dalam proses SPJ,” kata Aris.
Aris menambahkan, pihak desa juga telah melakukan koordinasi dengan PMD dan membuat surat resmi terkait penolakan pencairan tersebut.
“Salah satunya pembuatan penolakan pencairan tersebut dan koordinasi sama PMD,” ujarnya.
Surat tersebut, kata dia, disampaikan dengan tembusan kepada pihak PMD serta pihak terkait lainnya.
Persoalan ini kini menyisakan pertanyaan mengenai penyelesaian administrasi dan SPJ tahun 2024 yang disebut menjadi kendala pencairan Dana Desa tahap II. Terlebih, tidak cairnya anggaran tersebut berpotensi memengaruhi pelaksanaan pembangunan maupun sejumlah kegiatan pelayanan di Desa Sebelat Ulu. (FR)












